Koreri.com, Burmeso – Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Mamberamo Raya menggelar Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (24/11/2025).
Kegiatan ini berlangsung di aula Bappeda di Burmeso dan dihadiri langsung oleh Bupati Mamberamo Raya, Sekda, asisten, Pimpinan OPD, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, akademisi, serta perwakilan masyarakat dari berbagai distrik.
Konsultasi publik tahap II ini merupakan bagian dari proses penajaman dokumen KLHS RTRW sebelum ditetapkan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah jangka panjang.
DPLH menekankan bahwa penyusunan KLHS wajib melibatkan masyarakat, guna memastikan pembangunan daerah berjalan seimbang dengan upaya perlindungan lingkungan.
Dalam sambutannya, Bupati Mamberamo Raya Robby Rumansara SP, MH, menegaskan komitmen Pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan ekosistem.
“KLHS RTRW ini sangat penting agar pembangunan yang kita jalankan tidak hanya mengejar kemajuan, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Mamberamo Raya punya kekayaan alam luar biasa. Kita harus kelola dengan bijak untuk masa depan anak cucu,” ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses konsultasi.
“Saya berharap partisipasi semua peserta yang hadir hari ini memberi masukan terbaik demi penyempurnaan RTRW kita. Pemerintah daerah terbuka terhadap semua aspirasi,” tambahnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mamberamo Raya Semuel Pinatik menjelaskan bahwa Konsultasi Publik II memuat verifikasi isu strategis, rekomendasi kebijakan, serta skenario pembangunan yang berkelanjutan.
“Tahap kedua ini memastikan bahwa semua rekomendasi lingkungan telah diakomodasi dalam perencanaan tata ruang. Tujuannya agar RTRW yang lahir menjadi dokumen yang komprehensif dan dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Semuel Pinatik menambahkan bahwa masukan masyarakat sangat menentukan kesempurnaan dokumen sebelum masuk pada pembahasan final.
Kegiatan berjalan kondusif dan diakhiri dengan penandatangan berita acara danpenyampaian sejumlah rekomendasi dari peserta, terutama terkait perlindungan kawasan konservasi, pengendalian kegiatan industri ekstraktif, serta penataan ruang permukiman yang ramah lingkungan. Pemerintah daerah menargetkan dokumen KLHS RTRW dapat difinalisasi dalam waktu dekat sebagai dasar pembangunan Mamberamo Raya lima hingga dua puluh lima tahun mendatang.
NAP
