Kejati PB Rilis Penggeledahan di 2 OPD Provinsi, Ini Detailnya

Kejati PB Geledah 2 OPD Kasus Dermaga Apung
Tim Tipikor Kejati Papua Barat memboyong 1 koper dokumen yang disita dari Dinas Perhubungan Provinsi, Selasa (9/12/2025) / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi merilis kegiatan penggeledahan yang dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada instansi itu  terhadap dua organisasi perangkat daerah setempat, Selasa (9/12/2025).

Rilis disampaikan  Kasie Penerangan Hukum Kejati Papua Barat Rahmad Sentosa, SH.

“Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penggeledahan terhadap kegiatan pembangunan dermaga apung HPDE di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat serta kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat,” ungkapnya saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media seusai penggeledahan.

Penggeladahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Papua Barat Nomor: Print 05/R2/FD2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 dimana telah dilakukan penyidikan tindak pidana korupsi atas pembangunan dermaga apung Marampa tahap 4 Tahun Anggaran 2016 dan tahap 5 tahun 2017.

Adapun pekerjaan tahap 4 bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp19.349.278.000,- Sedangkan untuk tahap 5 bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.489.083.000,- dengan penyedia barang/pelaksana kegiatan PT IVT.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan yaitu penggeledahan terhadap Kantor Dinas Perhubungan Provinsi dan kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat yang berlokasi di Jalan Brigjen Abraham O. Ataruri, Manokwari.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka memperoleh bukti-bukti sehingga membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan dermaga apung Marampa tahap 4 dan tahap 5,” sambungnya.

Dalam penggeledahan ini, lanjut Kasie Penkum, Penyidik Kejati Papua Barat memperoleh dan mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan dermaga apung dimaksud.

Selanjutnya terhadap barang bukti yang diperoleh, penyidik menganalisa serta akan melakukan penyitaan.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan dimana terungkap bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan dermaga apung Marampa tahap 4 dan 5 telah mengakibatkan,

Pertama, hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan dermaga apung HPDE Marampa tahap 4 dan 5 tidak dimanfaatkan.

Kedua, mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai keuangan negara yang masih dalam penghitungan auditor.

“Jadi saya harap teman-teman sabar menunggu dari hasil audit karena kami masih menunggu informasi lebih lanjut dan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tukasnya.

KENN

Exit mobile version