Akui Kebijakan Otsus I Gagal Capai Tujuan Utama, KPK Fokus ke Ini di Jilid II

KPK Dian Patria PBD

Koreri.com, Sorong – Pemerintah pusat menilai pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua jilid pertama belum berjalan optimal dan dinyatakan gagal mencapai tujuan utama.

Evaluasi tersebut menjadi pelajaran penting bagi negara dalam menghadirkan Otsus jilid kedua agar lebih terarah, terukur, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Seminar dan Lokakarya Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Otonomi Khusus Pemerintah Daerah yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, bertempat di Aston Sorong Hotel, Selasa (16/12/2025).

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Dian Patria, menjelaskan bahwa kondisi fiskal nasional dan daerah saat ini sedang tidak dalam situasi baik baik saja.

Pemotongan dana transfer pusat ke daerah, meningkatnya beban belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK, serta struktur APBD yang lebih banyak terserap untuk belanja pegawai dibandingkan belanja pembangunan fisik, menjadi tantangan serius.

“Akibatnya, banyak program tidak sampai ke masyarakat, termasuk dana Otsus yang sejak 2001 jumlahnya hampir mencapai Rp200 triliun,” ungkap Dian.

Ia menegaskan, dalam kondisi APBD yang rawan dan rapuh, ditambah dengan dana Otsus yang besar, perubahan perilaku menjadi kunci utama. Menurutnya, persoalan korupsi kerap bermula sejak tahap perencanaan ketika sudah ada niat dan pola pikir menyimpang.

“Kami sering menemukan masalah korupsi dimulai dari perencanaan. Mindset-nya sudah tidak benar sejak awal,” beber Dian.

Karena itu, KPK mendorong kolaborasi yang sehat antara DPRD dan eksekutif, bukan konspirasi. Dian mengingatkan agar tidak ada lagi praktik titipan proyek dari pihak manapun.

Untuk memperbaiki tata kelola Otsus, KPK mendorong dua langkah utama. Pertama, perbaikan sistem melalui integrasi tiga aplikasi milik Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Bappenas ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dengan sistem ini, seluruh dana Otsus akan di-tagging dan dikunci sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Selama ini dana Otsus bercampur dengan anggaran lain, sehingga sulit dilacak. Ke depan, dana Otsus akan dikunci oleh sistem, dari hulu ke hilir, agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Integrasi sistem ini telah mulai diterapkan sejak 15 Juli 2025 dan diperkuat dengan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, serta penguatan interoperabilitas sistem pada 4 November 2025.

Langkah kedua adalah mempersempit celah penyimpangan dengan memperbaiki pendataan Orang Asli Papua (OAP) sebagai penerima manfaat utama Otsus.

Menurut Dian, persoalan data OAP masih menjadi tantangan besar dan perlu dibenahi melalui aturan turunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

“Kalau datanya tidak jelas, uangnya untuk siapa juga tidak jelas. Ini yang terus kami dorong,” katanya.

Ia memberikan contoh di Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memiliki pengaturan terkait kriteria OAP termasuk bagi warga non-Papua yang telah tinggal dan lahir turun-temurun di Papua dalam jangka waktu tertentu.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mengakui pada Otsus jilid pertama belum ada target, kriteria, dan sistem pengawasan yang kuat. Otsus seolah dilepas tanpa penguncian mekanisme yang jelas.

“Itu pembelajaran penting. Sejak 2021, Otsus jilid kedua mulai dibenahi. Tidak bisa lagi seperti dulu,” ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan dan Bappenas mengakui bahwa pada masa lalu fokus hanya pada penyaluran anggaran, tanpa pengawasan menyeluruh hingga ke tingkat implementasi.

“Otsus jilid dua ini harus berbeda. Ibarat ada gula ada semut. Di mana ada uang, di situ ada potensi penyimpangan. Jangan sampai ada lagi praktik titipan proyek dan Musrenbang terlambat dilaksanakan sehingga perencanaan tidak sesuai dengan penganggaran,” pungkas Dian.

ZAN

Exit mobile version