Koreri.com, Ambon – Ketua Majelis Latupati Kota Ambon Reza Maspaitella menegaskan, negeri adat di wilayah ini tidak dapat dan tidak boleh dianggap sama dengan desa, baik dari sisi sejarah maupun aspek yuridis.
Pernyataan tersebut disampaikan Maspaitella, di Balai Kota Ambon, Selasa (27/1/2026), dalam rangka mendukung upaya yang terus dilakukan, untuk memperoleh pengakuan resmi negara terhadap pemerintahan adat.
Menurut Reza, hingga kini masih banyak kesalahpahaman mengenai kedudukan negeri adat di Maluku.
Padahal, sejumlah negeri adat telah ada jauh sebelum sistem pemerintahan desa dikenalkan di Indonesia, dengan memiliki struktur pemerintahan sendiri, kaidah hukum adat, wilayah yang jelas, serta tatanan sosial dan ekonomi yang telah berjalan secara mandiri selama bertahun-tahun.
“Negeri adat memiliki fondasi yang kokoh dan berbeda dengan desa. Kita tidak bisa menyamakan keduanya, karena latar belakang dan karakteristiknya sangat jauh berbeda,” tegas Reza.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama antara Majelis Latupati dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, terutama dengan Wali Kota, terus berlangsung secara terstruktur dan bertingkat.
Meskipun pembangunan Kota Ambon berjalan dengan cepat, Reza mengingatkan bahwa proses pengakuan dan pemantapan status negeri adat perlu dilakukan dengan matang, dan tidak boleh dipaksakan dalam waktu singkat.
Untuk meluruskan pemahaman mengenai negeri adat di tingkat nasional, Majelis Latupati bersama pemerintah daerah telah melakukan serangkaian pertemuan dan kunjungan kerja ke berbagai institusi pusat, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Di setiap kesempatan tersebut, konsep serta kriteria yang menjadi dasar keberadaan negeri adat di Maluku dijelaskan secara rinci, agar tidak lagi salah dimaknai dalam kerangka peraturan hukum nasional,” ujar dia.
Upaya ini juga diperkuat melalui kolaborasi dengan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, untuk melakukan diskusi dan kajian akademik. Hal ini bertujuan untuk membangun landasan yang kuat dari sisi ilmiah dan yuridis, mengenai eksistensi negeri adat.
Selain pengakuan hukum, Reza menyebutkan, bahwa penguatan negeri adat juga mencakup penyusunan profil terperinci untuk setiap negeri adat.
Profil ini akan mencakup visi pembangunan, karakteristik budaya, serta potensi unggulan masing-masing negeri, yang dinilai sangat penting, agar bantuan dan dukungan dari berbagai kementerian, baik di bidang Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pariwisata, maupun sektor lainnya, dapat tepat sasaran dan tidak diterapkan secara seragam.
“Setiap negeri adat memiliki keunikan sendiri. Dengan profil yang jelas, kita bisa memastikan bahwa dukungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan, dan potensi yang ada,” ujarnya.
Reza menambahkan, perjuangan untuk mendapatkan pengakuan terhadap masyarakat adat bukan hanya perkara lokal atau baru terjadi belakangan ini, melainkan telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan wilayah sekitar seperti Maluku dan Timor.
Majelis Latupati juga terus melakukan studi mendalam mengenai pola hidup masyarakat adat di kawasan tersebut, termasuk nilai-nilai sosial dan tradisi adat, yang masih kental melekat dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menegaskan, contoh pengakuan kekhususan daerah seperti yang diterapkan di Aceh dan Papua sejak tahun 2018 menunjukkan, bahwa negara memiliki ruang dalam konstitusi untuk mengaku, sistem pemerintahan dan kebudayaan yang berbeda, sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
“Pengakuan terhadap negeri adat bukanlah tuntutan yang muncul sesaat, melainkan bagian dari komitmen negara, untuk menghargai keberagaman budaya, dan sejarah panjang bangsa Indonesia,” tandas Reza.
RLS
