Koreri.com, Supiori – Kinerja institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya di Tanah Papua terus menjadi sorotan publik.
Kini giliran Polres Supiori yang kinerjanya dikeluhkan warga masyarakat selaku pencari keadilan.
Hal itu lantaran laporan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan di Polres Kabupaten Supiori yang teregister dengan Nomor: STTLP/10/III/2025/SPKT/Papua/Res Supiori tertanggal 13 Maret 2025 yang diadukan Pdt. Yunus Klasjok, S.Si hingga kini dilaporkan jalan ditempat alias mandek.
Adapun terlapor dalam kasus ini berinisial SI.
Informasi yang diperoleh media ini, pelapor mengalami kerugian hingga Rp200 juta lebih. Sementara terlapor baru mengembalikan Rp40 juta pada Desember 2024 lalu.
Namun hingga di LP-kan kasus ini, 13 Maret 2025, terlapor belum juga menggantikan uang sisa ditambah bunga yang telah dipinjamnya ke pelapor.
Mulanya, penanganannya dilaporkan berjalan baik. Pasalnya selang dua hari pasca membuat LP, pelapor langsung mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik yang menangani laporannya.
Surat tersebut dengan nomor : SP2HP / 14 / III / 2025 / Reskrim diterima pelapor tanggal 15 Maret 2025. Namun semenjak itu, hingga akhir Januari 2026, SP2HP lanjutan terkait proses hukum kasus tersebut tak pernah diterima pelapor.
Bahkan parahnya lagi, penanganan atas perkara pidana dimaksud pun turut tak terdengar lagi kabarnya.
“Saya sampai hari ini tidak pernah lagi menerima SP2HP terkait laporan saya di Polres Supiori,” keluh Yunus Klasjok.
Direktur LBH KYADWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH juga membenarkan hal itu dan menyampaikan kekecewaannya atas kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Supiori.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor sangat kecewa dengan kinerja Polres Supiori yang belum memberikan kepastian hukum dalam proses hukum yang diadukan klien kami,” cecarnya saat memberikan keterangan kepada Koreri.com, Senin (26/1/2026).
Rumayom lantas menyayangkan lambannya kinerja penyidik yang hingga 10 bulan ini sama sekali tanpa ada hasil atau paling tidak laporan perkembangan dari penyidik terkait penanganan dari kasus yang diadukan kliennya.
Menyikapi itu, pihaknya akan segera melayangkan surat pengaduan ke Kapolda Papua dan jajaran terkait untuk memberikan atensi atas kasus ini.
“Kami akan segera melaporkan dugaan proses hukum berlarut ini dan dugaan-dugaan pelanggaran lainnya ke Kapolda Papua, Irwasda Polda Papua, Kabidpropam Polda Papua,” tegasnya.
Tak hanya itu, LBH KYADAWUN Biak juga memastikan akan meneruskan laporan dimaksud ke Komisi III DPR RI, Tim Reformasi Polri, Kompolnas dan Kapolri di Jakarta.
“Sehingga benar-benar ada keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor, apalagi laporan ini sudah dari Maret 2025 silam. Ini sudah hampir 10 bulan, maka harapan kami status atas laporan ini segera ditingkatkan ke penyidikan,” harapnya.
“Korban adalah Hamba Tuhan yang merupakan Pendeta yang sudah seharusnya mendapatkan keadilan bukan malah menunggu sebuah proses tanpa kepastian,” kecam Rumayom.
Lembaga bantuan hukum yang selalu mengusung pelayanan gratis tanpa dipungut biaya ini juga secara khusus meminta Kapolda Papua untuk segera mengevaluasi proses-proses laporan yang diadukkan masyarakat ke Polres Supiori namun tidak ada kemajuan berarti dalam penangannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Supiori Iptu Muhammad Ruslan, S.H., M.H menegaskan bahwa setiap kasus yang dilaporkan masyarakat tidak pernah ditutup termasuk LP soal dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menimpa Pdt. Yunus Klasjok.
“Jadi penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan masih terus berjalan dan tidak pernah ditutup,” tegasnya ketika dikonfirmasi Koreri.com, Rabu (28/1/2026) terkait penanganan LP yang telah masuk sejak 13 Maret 2025 dan kini jadi sorotan publik.
“Kami pastikan perkara ini tidak ditutup. Hanya saja memang ada keterlambatan respons dan tindak lanjut, sehingga perlu dilakukan evaluasi internal,” sambung Kasat Reskrim.
Ia lantas mengakui jika pihaknya belum menerima laporan perkembangan perkara atau SP2HP secara optimal dari anggota yang menangani kasus tersebut.
Oleh karena itu, Kasat Reskrim berjanji akan mengambil langkah tegas.
“Saya akan segera meminta pertanggungjawaban anggota yang menangani perkara ini, termasuk membuat laporan perkembangan perkara secara jelas: sudah sampai di mana prosesnya, apa kendalanya, dan kenapa belum berlanjut,” klaimnya.
Kasat Reskrim yang baru menjabat Juni 2025 ini juga meminta pihak pelapor untuk datang langsung ke Supiori agar dilakukan klarifikasi dan penataan ulang administrasi penanganan perkara.
“Kalau tidak dikonfirmasi langsung seperti ini, pimpinan juga tidak mengetahui hambatan di lapangan. Karena itu saya harap pelapor bisa datang ke Polres Supiori agar semuanya bisa kami dirapikan,” imbuhnya.
Terkait publikasi oleh pihak media, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian terbuka terhadap konfirmasi sepanjang dilakukan sesuai prosedur.
Diakhir pernyataannya, Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Supiori untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
“Prinsipnya, setiap laporan pasti kami tindak lanjuti. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tutupnya.
RED
