Koreri.com, Biak – Sebuah kabar sejuk datang dari ufuk timur Indonesia. Di tengah momentum sakral peringatan 171 tahun masuknya Injil di Tanah Papua pada tanggal 5 Februari, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Biak membuktikan komitmennya dalam menjalankan reformasi hukum yang nyata dan transparan.
Tim Koreri baru saja melakukan kunjungan mendalam untuk melihat langsung bagaimana implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dijalankan di lapangan.
Transparansi Berbasis Sistem: Tanpa Celah Pungli
Dalam kunjungan tersebut, tim melihat langsung bagaimana Dian Septiana, seorang Pengelola Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan pangkat Penata Muda Tk. I / IIIb, mengawal proses administrasi para warga binaan.
Melalui tangan dinginnya, integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) kini bukan lagi proses yang “gelap” atau berbelit-belit. Semua data diinput secara digital melalui SPPT-TI, memastikan hak narapidana terpenuhi tepat waktu.
Hendri Kayadu: Bukti Nyata Pelayanan Prima
Salah satu warga binaan, Hendri Kayadu, menjadi saksi hidup bagaimana birokrasi di Lapas Biak telah berubah total. Ia menjalani tahapan demi tahapan mulai dari penelitian kemasyarakatan (Litmas) hingga kelengkapan berkas dengan penuh pendampingan.
Saat turun ke lapangan, tim Koreri menyaksikan langsung proses Litmas yang dilakukan dengan humanis. Warga binaan seperti Hendri Kayadu dilayani dengan sangat baik.
Yang paling krusial adalah komitmen petugas: Semua Proses Ini Gratis! Tidak ada satu rupiah pun pungutan liar yang ditemukan. Ini adalah standar emas pelayanan publik.
Agar masyarakat dan keluarga warga binaan memahami proses yang dijalani Hendri Kayadu, berikut adalah rincian mengenai Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022:
Apa itu Integrasi Pembebasan Bersyarat ?
Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
Syarat Utama:
1. Telah menjalani 2/3 masa pidana (minimal 9 bulan).
2. Berkelakuan Baik (Tidak ada catatan pelanggaran/Register F).
3. Aktif mengikuti program pembinaan.
4. Menunjukkan penurunan tingkat risiko (Hasil Asesmen ISPN).
Dokumen yang Diperlukan:
– Surat Jaminan Keluarga (Bermeterai).
– Fotokopi KTP & KK Penjamin.
– Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades.
– Salinan Putusan (Inkracht) & Berita Acara Pelaksanaan Putusan (P-48).
Hak dan Kewajiban Warga Binaan
Berdasarkan UU Pemasyarakatan terbaru, setiap warga binaan memiliki keseimbangan hak dan kewajiban:
Hak: Menjalankan ibadah, perawatan kesehatan, pendidikan/pengajaran, menyampaikan keluhan, menerima kunjungan serta hak integrasi (Remisi, Asimilasi, PB, CB, CMB).
Layanan Informasi Masyarakat
Bagi masyarakat atau keluarga warga binaan yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pengurusan PB, remisi, atau layanan pemasyarakatan lainnya, dapat langsung datang ke Kantor Lapas Kelas IIB Biak.
Petugas layanan informasi siap memberikan penjelasan secara transparan, akuntabel, dan pastinya bebas biaya.
“Kemenimipas Pasti Prima, Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat!”
VJR
