Tindak Lanjut Temuan BPK, Bapenda Mimika Rakor dengan Dishub, Disperindag dan PLN

Bapenda Mimika Rakor Bahas Soal Pajak
Rapat koordinasi Bapenda bersama Dinas Perindag, Dinas Perhubungan dan PLN menindak lanjuti LHP BPK di kantor Bapenda Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (13/2/2026) / Foto: Ist

Koreri.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.

Sebagai langkah awal, Bapenda menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta PLN, Kamis (12/2/2026).

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, mengatakan pertemuan tersebut difokuskan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki temuan langsung dalam LHP BPK.

“Hari ini kami kumpulkan OPD pengelola retribusi, memang tidak semuanya, hanya tiga yang memiliki temuan. Ini untuk menindaklanjuti LHP BPK terkait pengelolaan retribusi dan pajak daerah,” ujar Dwi Cholifa dalam keterangannya.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan, seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Untuk Disperindag, temuan BPK berkaitan dengan pengelolaan retribusi parkir di Pasar Sentral.

Dwi menjelaskan, temuan tersebut bukan terkait kerugian materiil, melainkan menyangkut aspek administrasi dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan retribusi.

“BPK meminta kejelasan bentuk pengawasan dan pengendalian yang diterapkan dalam pengelolaan retribusi,” jelasnya.

Sementara pada Dinas Perhubungan, temuan mencakup pengelolaan retribusi parkir di Bandara Mozes Kilangin termasuk pertanyaan terkait tidak adanya petugas penarik retribusi pada hari Minggu.

Selain itu, retribusi parkir tepi jalan juga menjadi perhatian, terutama setelah perubahan regulasi yang tidak lagi memperbolehkan penggabungan pembayaran retribusi parkir dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (STNK).

“Sekarang kewenangan ada di Dishub untuk menentukan titik-titik mana yang dapat dikenakan retribusi parkir. Masih dalam tahap pembelajaran, diharapkan 2026 sudah bisa diterapkan optimal,” kata Dwi.

Dishub juga tengah menyiapkan fasilitas pendukung seperti mobil derek dan penataan titik parkir resmi termasuk rencana penertiban di sejumlah lokasi strategis.

Temuan lain menyangkut pengelolaan sewa dan pemeliharaan hanggar di area bandara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan pembayaran oleh pihak ketiga, termasuk PT IAS.

“Penyewa akan dipanggil untuk melunasi kekurangan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan BPK, termasuk sanksi denda administrasi atas keterlambatan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk PLN, temuan BPK terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik periode 2024 hingga 30 Juli 2025.

Dalam LHP disebutkan terdapat kekurangan bayar sebesar Rp2,1 miliar.

“Kami sudah sampaikan data kepada PLN. Mereka akan melakukan rapat internal karena menurut data mereka ada perbedaan dengan hasil pemeriksaan BPK,” ungkap Dwi.

Tak hanya OPD teknis, Bapenda juga menerima catatan dari BPK. Temuan tersebut berkaitan dengan lemahnya dokumentasi data potensi pendapatan yang digunakan dalam penyusunan target anggaran.

Menurut Dwi, selama ini estimasi pendapatan cenderung berbasis perkiraan, padahal data potensi riil sebenarnya tersedia namun belum terdokumentasi secara optimal.

“Penyusunan APBD bukan hanya soal belanja, tetapi juga pendapatan. Semua sumber pendapatan harus dihitung rinci dan memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.

Ia mencontohkan, target pajak daerah sebesar Rp500 miliar harus dirinci berdasarkan jenis pajak, seperti pajak hotel, restoran, reklame, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta retribusi daerah.

Perhitungan potensi pajak hotel, misalnya, harus berbasis jumlah hotel, jumlah kamar, tarif, hingga tingkat hunian. Setelah itu diakumulasi untuk menetapkan target pajak secara rasional.

“Secara perhitungan sebenarnya sudah pernah kita lakukan, tetapi dokumentasinya belum lengkap. Saat pemeriksaan, semua harus bisa dibuktikan secara administratif. Itu yang menjadi catatan BPK,” katanya.

Bapenda memastikan seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan guna memperkuat tata kelola pendapatan daerah dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pajak serta retribusi di Kabupaten Mimika.

EHO

Exit mobile version