Klarifikasi PUPR Fakfak: Seluruh Rekomendasi BPK Telah Ditindaklanjuti Sesuai Aturan

Baharudin Lahadalia PUPR Fakfak
Kepala Dinas PUPR-P2KP Fakfak, Baharudin Lahadalia / Foto : Ist

Koreri.com, Fakfak – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-P2KP) Kabupaten Fakfak resmi mengklarifikasi pemberitaan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas selisih kelebihan pembayaran pada belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di instansi tersebut.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR-P2KP Fakfak, Baharudin Lahadalia kepada sejumlah awak media, Minggu (10/5/2026) sore.

Baharudin menegaskan bahwa temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan rutin negara yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Dalam audit pengadaan barang dan jasa, BPK dapat menemukan ketidaksesuaian administrasi seperti kelebihan pembayaran, ketidaksesuaian spesifikasi, atau keterlambatan pekerjaan. Namun semuanya bersifat rekomendatif untuk perbaikan,” jelasnya.

Baharudin menjelaskan bahwa setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah, baik berupa pengembalian kelebihan pembayaran, perbaikan administrasi, maupun penguatan sistem pengendalian internal.

“Rekomendasi BPK pada dasarnya adalah langkah korektif. Bisa berupa pengembalian ke kas daerah, penyelesaian pekerjaan, atau perbaikan sistem administrasi dan pengawasan,” jelasnya.

Terkait adanya perbedaan data administrasi dalam pengelolaan BBM yang menjadi sorotan, Dinas PUPR-P2KP Fakfak menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan rekonsiliasi dokumen yang sedang disempurnakan saat pemeriksaan berlangsung.

Dinas memastikan seluruh proses administrasi terus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta standar akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baharudin juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR-P2KP sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian administrasi, penyesuaian data, serta pengembalian kelebihan pembayaran apabila ditemukan dalam hasil pemeriksaan.

“Seluruh bukti dan data yang direkomendasikan oleh BPK untuk ditindaklanjuti telah kami proses. Dinas PUPR sudah menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dinas PUPR-P2KP Fakfak kini memperkuat sistem pengawasan internal, termasuk peningkatan disiplin administrasi, rekonsiliasi data transaksi, serta verifikasi sebelum pembayaran dilakukan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan.

“Kami menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem kerja secara menyeluruh,” tambahnya.

Pemkab Fakfak lanjut Baharudin menegaskan bahwa seluruh proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan perundang-undangan.

Dengan adanya mekanisme audit tersebut, Pemda menilai sistem pengelolaan keuangan justru semakin transparan dan akuntabel.

“Tujuan utama kami adalah memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, efisien, dan dapat dipercaya publik. Setiap temuan adalah ruang untuk perbaikan,” tutup Baharudin.

Melalui klarifikasi ini, Dinas PUPR-P2KP Fakfak berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses audit BPK merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan, sekaligus wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

TIM

Exit mobile version