Koreri.com, Sorong – Tim Patroli Perintis Presisi R2 Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya (PBD) berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus (CT) di wilayah Kota hingga Kabupaten Sorong.
Plt Kabid Humas Polda PBD Kompol Jenny Hengkelare menjelaskan, operasi tersebut dipimpin langsung Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum, IPDA Sutrin Nanggong, bersama 17 personel dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah rumah terbengkalai di Jalan Atta Km 12, Kota Sorong yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil pencurian. Namun, saat dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan barang bukti kendaraan curian,” jelasnya melalui keterangan pers yang diterima Koreri.com, Senin (1/6/2026) malam.
Sebaliknya, lanjut Kompol Jenny, polisi malah menemukan sejumlah botol bekas yang berisi miras CT.
Dari temuan tersebut, tim patroli kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal.
Di lokasi itu, petugas menemukan sebanyak 151 botol CT siap edar serta tiga kantong plastik besar berisi minuman serupa. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Markas Komando (Mako) Direktorat Samapta Polda PBD.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 29 drum berisi bahan baku pembuatan CT yang belum diolah. Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, polisi langsung melakukan pemusnahan bahan baku di lokasi penyulingan.
“Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Papua Barat Daya.
Kompol Jenny menegaskan pihaknya komitmen untuk terus melakukan patroli intensif serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
RED
