Ditresnarkoba Polda PBD Limpahkan 4 Perkara Narkotika ke Kejari Sorong

IMG 20260624 175629

Koreri. com, Sorong – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya (PBD) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum PBD.

Sepanjang tahun 2026, sejumlah perkara tindak pidana narkotika telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sorong.

Dalam perkara pertama, penyidik Ditresnarkoba menangani kasus narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/Ditresnarkoba/Polda Papua Barat Daya tanggal 15 Februari 2026 dengan tersangka berinisial H.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bersih 0,54 gram.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada 19 Mei 2026 dan Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sorong pada 21 Mei 2026.

Perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/II/Ditresnarkoba/Polda Papua Barat Daya tanggal 16 Februari 2026 dengan tersangka berinisial R.M.M.. Dalam kasus ini, penyidik menyita narkotika jenis ganja dengan berat bersih 7.176,72 gram.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sebagai pasal primer dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal subsider, serta ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Berkas perkara dinyatakan P-21 pada 19 Mei 2026 dan Tahap II dilaksanakan pada 21 Mei 2026 di Kejaksaan Negeri Sorong.

Selanjutnya, perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/03/IV/Ditresnarkoba/Polda Papua Barat Daya tanggal 8 April 2026 dengan dua tersangka berinisial F.D.F. dan T.S..

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih 3.166,48 gram. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 sebagai pasal subsider, dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berkas perkara dinyatakan lengkap pada 17 Juni 2026 dan Tahap II dilaksanakan pada 22 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Sorong.

Sementara itu, perkara keempat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/IV/Ditresnarkoba/Polda Papua Barat Daya tanggal 13 April 2026 dengan tersangka berinisial Z.M.G.W.

Dalam perkara ini, penyidik menyita narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5.122,09 gram.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sebagai pasal primer dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal subsider, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berkas perkara dinyatakan P-21 pada 17 Juni 2026 dan Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sorong pada 22 Juni 2026.

Dengan dilaksanakannya Tahap II terhadap keempat perkara tersebut, proses penyidikan telah dinyatakan selesai dan penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan.

Ditresnarkoba Polda PBD menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

RLS

Exit mobile version