Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas LKPD Provinsi Tahun 2025.
Pembentukan tersebut diputuskan melalui rapat pimpinan dan anggota DPRP PBD, Jumat (10/7/2026) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar kerja Pansus dalam melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya.
Pansus LHP BPK DPRP PBD ini beranggotakan 14 legislator yang dipimpin George Karel Dedaida dari Kelompok Khusus, dibantu Wakil Ketua Nansy Karundeng utusan fraksi Golkar dan Sekretaris Jonas Kelwulan Fraksi PDI Perjuangan. Dan sesuai Tata Tertib DPRP PBD Pasal 70 Ayat 5 b, masa kerja Pansus kurang lebih 6 bulan.
Ketua Pansus LHP BPK George Dedaida dalam keterangan persnya kepada wartawan di Sorong, Senin (13/7/2026) mengatakan, meski Provinsi PBD berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Tahun Anggaran 2025, namun diakuinya masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah.
“Memang kita mendapatkan opini WTP, tetapi ada beberapa rekomendasi dari BPK yang harus menjadi perhatian serius untuk diperbaiki,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Pihaknya akan memfokuskan kajian pada sejumlah isu krusial, diantaranya pengelolaan aset daerah yang hingga kini dinilai belum optimal, termasuk proses penyerahan aset yang belum sepenuhnya tuntas kepada Pemerintah provinsi.
Selain itu, pansus juga akan mendalami rekomendasi BPK terkait pengembalian anggaran, kelebihan pembayaran, serta potensi kesalahan administrasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam prosesnya, pansus tidak menutup kemungkinan akan memanggil OPD terkait guna meminta klarifikasi sekaligus memastikan langkah penyelesaian yang dilakukan.
“Kami akan memanggil OPD yang masuk dalam temuan untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang sudah dilakukan dan bagaimana penyelesaiannya,” ujarnya tegas.
Langkah ini penting agar berbagai temuan tersebut tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembangunan di PBD ke depan.
Ditargetkan Pansus akan bekerja secara intensif selama kurang lebih 30 hari, meski secara regulasi tindak lanjut atas temuan BPK diberikan waktu hingga 60 hari.
Adapun ruang lingkup kerja pansus meliputi identifikasi kerugian daerah dan upaya pemulihannya, evaluasi tindak lanjut LHP BPK di masing-masing OPD, penataan pengelolaan aset daerah, hingga pengawasan belanja barang dan jasa.
“Pansus juga akan mendorong penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk inspektorat daerah, guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel,” tandasnya.
Anggota Komisi I DPRP PBD ini menegaskan, hasil kerja pansus nantinya akan disampaikan kepada pimpinan Dewan sebagai rekomendasi resmi untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemda.
Pihaknya berharap, melalui kerja pansus ini, seluruh temuan BPK dapat diselesaikan secara tepat waktu dan tidak lagi menjadi persoalan berulang dalam pengelolaan keuangan daerah.
KENN
