Desak Gubernur PBD Tetapkan Perkada Pertanggungjawaban APBD 2025, Ini Alasan Cartensz

Cartensz Malibela Korericom4
Anggota DPRP PBD Cartensz Malibela, S.IP / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) Cartensz Malibela, S.IP mendesak Gubernur Elisa Kambu segera mengambil langkah terkait polemik penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia mendorong Pemerintah daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai jalan keluar, apabila hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan mekanisme penetapan Perda tersebut tidak memenuhi ketentuan.

Desakan itu disampaikan menyusul dinamika pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 yang menurut Cartensz tidak berjalan sesuai mekanisme internal DPRP PBD.

Ia menjelaskan, dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 telah diserahkan pemerintah daerah kepada DPRP PBD pada 13 Juli 2025. Namun, setelah penyerahan tersebut, menurut dia, belum dilakukan pembahasan secara resmi sebagaimana mekanisme yang seharusnya.

“Setelah dokumen diserahkan, kita belum pernah duduk membahas. Lalu kemudian secara resmi dianggap bahwa DPR sudah menerima dokumen. Tiba-tiba pada 12 Agustus sudah ditetapkan menjadi Perda pertanggungjawaban tanpa melalui mekanisme sebagaimana mestinya,” ujar Cartensz di Sorong, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut kemudian memicu dinamika di internal DPRP PBD. Sejumlah fraksi bahkan disebut telah menyampaikan surat kepada Kemendagri untuk melaporkan dan meminta penjelasan terkait proses penetapan tersebut.

Cartensz menilai pemerintah daerah perlu segera memastikan adanya kepastian hukum agar agenda pemerintahan tidak ikut terganggu, khususnya pembahasan APBD Perubahan dan penyusunan APBD tahun berikutnya.

“Jalan tengahnya adalah gubernur harus menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban APBD 2025 karena dianggap sudah melewati batas waktu,” tegasnya.

Ia menekankan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menyelesaikan polemik, tetapi juga memastikan roda pemerintahan dan pembangunan di Papua Barat Daya tetap berjalan.

Cartensz meminta seluruh pihak mengedepankan aturan dan tidak mengambil keputusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita semua harus dewasa, berpikir dengan baik dan bijaksana. Kebijakan apa pun yang kita ambil harus berdasarkan aturan. Kita jangan bekerja di luar daripada aturan,” katanya.

Malibela mengaku pihaknya masih menunggu hasil evaluasi Kemendagri untuk memastikan status Perda pertanggungjawaban APBD 2025 yang telah ditetapkan, termasuk apakah tetap berlaku atau perlu ditempuh mekanisme Perkada.

“Kita akan melihat ending akhirnya dari Kementerian Dalam Negeri, hasilnya seperti apa, Perda atau Perkada. Di bagian itu saya pikir kita semua harus dewasa dan berpikir dengan baik,” ujarnya.

Ditegaskan Cartensz Malibela, kritik yang disampaikannya bukan sekadar pernyataan di ruang publik. Persoalan tersebut, kata dia, telah disampaikan dalam forum rapat internal DPRP PBD dan menjadi bagian dari upaya mengingatkan agar tata kerja lembaga berjalan sesuai aturan.

“Saya sudah menyampaikan ini di dalam forum rapat internal. Saya sudah mengingatkan pimpinan dan kita di internal bahwa mekanisme di lembaga ini harus berjalan,” katanya.

Legislator PBD itu berharap polemik tersebut menjadi momentum evaluasi sekaligus perbaikan tata kelola kerja DPRP PBD ke depan.

Menurutnya, setiap tahapan pembahasan anggaran harus dilakukan secara transparan, tertib dan sesuai ketentuan agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Yang kita harapkan ada perbaikan untuk kerja-kerja kita bersama. Kita harus menunjukkan kerja yang baik,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version