Hukum Positif Diterapkan, 9 Orang di Kwamki Narama Terancam 10 Tahun Penjara

9 Orang Diamankan Kasus Kwamki Narama
Sebanyak 9 orang yang membawa senjata tajam saat razia di sembilan titik wilayah Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diamankan aparat gabungan, Rabu (2/9/2026) / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Aparat gabungan TNI-Polri mengamankan sembilan orang yang membawa senjata tajam saat razia di Sembilan titik wilayah Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (2/9/2026).

Kesembilan orang itu masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK dan MD.

Mereka diproses secara hukum dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. Putut Yudha Pratama, mengatakan sembilan orang tersebut diamankan karena membawa busur, anak panah dan parang di tempat umum.

“Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang,” kata Putut.

Menurut Putut, sembilan orang tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Kesembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Dijelaskan, razia yang digelar di sembilan titik sebagai upaya menjaga keamanan pascakonflik sosial atau perang kelompok.

Dari razia tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua busur, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa senjata.

Polres Mimika memastikan patroli dan razia akan terus dilakukan hingga situasi keamanan di Kwamki Narama dinilai kondusif.

Aparat juga mengingatkan masyarakat tidak membawa, menggunakan maupun menyimpan senjata tajam tanpa hak, terutama yang berpotensi memicu konflik.

Penertiban tersebut, kata Putut, merupakan langkah TNI-Polri mencegah konflik lanjutan sekaligus memastikan setiap pelanggaran diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

EHO

Exit mobile version