Seorang Ibu Rumah Tangga DPO Kasus Narkoba

Koreri.com, Timika (9/11) – N alias Mama Rani, seorang ibu rumah tangga di Timika yang berdomisili di Jalan Irigasi, depan Pasar Sentral Timika, Papua, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,59 gram.

Sang suami berinisial R, seperti diketahui, telah lebih dulu diamankan oleh Tim gabungan Satuan Narkoba Polres Mimika dan Polda Papua dari rumahnya pada Senin (30/10) lalu.

Aparat sempat memberikan tembakan peringatan karena R yang merupakan penggangguran sempat mencoba untuk kabur dari penangkapan, namun akhirnya Ia menyerahkan diri tanpa adanya perlawanan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, Iptu Laurentius Kordiali di Timika, Rabu (8/11), mengatakan bahwa N bersama sang suami R, menerima sabu-sabu seberat 25,59 gram yang dikirimkan dari Makassar ke Timika melalui jasa pengiriman barang.

“Istrinya masih dalam pencarian kami dan sekarang masuk dalam DPO. Sementara suaminya kini telah ditahan di sel Rutan Polres Mimika,” kata Kordiali.

Kejahatan terselubung R dan N ini terungkap setelah aparat penegak hukum melakukan pengembangan kasus kejahatan narkoba yang terjadi di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal itulah yang membuat Polda Papua dan Polda Sulsel melakukan koordinasi untuk membekuk kedua tersangka yang diketahui adalah sepasang suami istri.

“Hasil komunikasi kami dengan Polda Sulsel, barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman dari Makassar ke Timika. Setelah berkoordinasi dengan jasa ekspedisi pengiriman, barang tersebut ternyata sudah tiba di Timika,” kata Kordiali.

Selanjutnya Satuan Narkoba Polres Mimika bergerak dan menangkap seorang perempuan yang merupakan suruhan R dan N yang datang untuk mengambil barang haram itu di kantor ekspedisi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terbukti paket kiriman yang diamankan berisi lima paket sabu-sabu sebesar 25,59 gram.

“Kami membawa perempuan itu ke rumah yang ia sebutkan. Di rumah tersebut, kami mengamankan R. Dia mengaku barang tersebut milik istrinya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan urin, ternyata R terbukti positif sebagai pengguna,” kata Kordiali.

Barang bukti kejahatan yang dilakukan N dan R telah dimusnahkan oleh Polres Mimika pada Rabu petang disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Timika dan kuasa hukum tersangka R.

MP-RR

Exit mobile version