Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil mengungkap peristiwa hilangnya ananda Nurmila Nainin Alias Tapasya, bocah perempuan berumur 9 tahun yang dilaporkan hilang oleh Ibu Kandungnya pada 7 April 2025 lalu di SPKT Polresta Jayapura Kota.
Hilangnya Ananda Tapasya terkuak dari hasil penyelidikan tim Opsnal yang ternyata merupakan kasus pembunuhan, dimana pelakunya adalah ayah tirinya sendiri yang berinisial MN (40).
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat menggelar jumpa pers di Mapolresta, Selasa (20/5/2025) siang.
“Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Bidang Labfor Polda Papua hingga mengetahui identitas jasad yang ditemukan ialah Ananda Nurmila,” tambahnya.
“Setelah identitas korban teridentifikasi, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian korban. Dan dari hasil penyelidikan, semua mengarah ke ayah tiri korban yakni MN,” kata Kapolresta.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap aksi sadis pelaku menghabisi nyawa korban.
MN mengaku mengakhiri nyawa Ananda Nurmila dengan cara mencekik lehernya yang kemudian jasadnya diisi ke dalam sebuah baskom warna hitam dan dibawa ke perahu lalu dibuang di tengah laut sekitar 1,7 kilometer dari rumah korban dengan cara mengikat kaki korban dengan tali nelon gunakan pemberat batu di dalam karung.
“Dari pengakuan pelaku, motif dibalik peristiwa tersebut lantaran dirinya kesal terhadap Ibu Kandung Korban yang sering keluar rumah dan jarang pulang,” ungkap AKBP Fredrickus.
Mantan Wadir Intelkam Polda Papua ini juga menegaskan, atas perbuatan bejatnya tersebut, MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
SBH
