Koreri.com, Sorong – Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil menangkap seorang pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Pelaku berinisial ES (18) berhasil diamankan Selasa, (21/07/ 2026), sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Wiku, Rufei.
Setelah sebelumnya petugas menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, kemudian Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos.,memerintahkan
penangkapan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama dua rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO, yakni RK dan VK.
Pelaku juga mengaku telah mencuri enam unit sepeda motor diantaranya
1 unit motor MIO IM3 warna merah hitam (didapat)
1 unit motor Jupiter z warna merah (didapat)
1 unit motor Scoopy warna hitam (didapat)
1 unit motor MIO IM3 warna merah (didapat)
1 unit motor MIO IM3 warna merah hitam
(dalam pencarian)
1 unit motor BEAT warna hitam (dalam pencarian)
Hingga saat ini, petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan sebagai barang bukti, sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian karena diduga telah dijual kepada pihak lain.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Team Elang Polsek Sorong Barat atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Sorong.
Kapolresta juga mengimbau kepada dua pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri.
“Kami mengingatkan kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri. Kepolisian akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota,” tegas Kombes Pol. Amry Siahaan.
Saat ini penyidik Polsek Sorong Barat masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain serta memburu kedua pelaku yang masih buron.
RLS
