Koreri.com, Timika – Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC)-2026 kembali mengembangkan pengungkapan jaringan peredaran senjata api (senpi) dan amunisi ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Kali ini, tim berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A.G. yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran senpi ilegal Yalimo–Yahukimo.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat tersangka S.P. beserta jaringan yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.
A.G. telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tanggal 15 April 2026, dalam perkara yang ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.Ditkrimum/Polda Papua tanggal 13 Maret 2026.
Pada Selasa (7/7/2026), Tim Satgas Gakkum ODC-2026 melakukan observasi dan penyelidikan di kawasan Koya menuju perbatasan Skouw. Sekitar pukul 10.40 WIT, petugas berhasil mengamankan A.G. di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura, tanpa perlawanan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat dijumpai awak media di Timika, Rabu (8/7/2026), mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap jaringan peredaran senpi dan amunisi ilegal di Papua.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata di Papua. Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan yang dilakukan secara profesional dan terukur,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 pada 25 Maret 2026, A.G. diketahui berperan sebagai perantara antara S.P. selaku pembeli senpi dengan D.K. sebagai perantara lainnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa pada 4 Maret 2026 A.G. bersama S.P., M.M., dan S.M. bertemu dengan D.K. untuk melakukan transaksi pembelian satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang diduga diperoleh dari seorang warga negara asing dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Saat diamankan, petugas turut menyita sejumlah barang bawaan milik A.G., di antaranya satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30.000, kacamata, dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga plastik obat, satu headset Bluetooth, tiga silet, satu buah pinang, satu kartu bertuliskan nomor telepon PNG, serta dua lembar kertas koran.
Selain A.G., penyidik juga mengamankan empat orang lainnya berinisial F.C.R.G., J.T., I.K., dan M.K. guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, status hukum keempatnya masih didalami sesuai perkembangan penyidikan.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., saat ditemui media di Timika, Rabu (8/7/2026), menegaskan bahwa penangkapan A.G. merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran senpi ilegal yang memasok persenjataan kepada KKB di Papua.
“Berdasarkan hasil penyidikan, A.G. telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan sebagai mata rantai dalam distribusi senjata api ilegal jaringan Yalimo–Yahukimo. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Era Adhinata.
Terhadap A.G., penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hingga saat ini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senpi ilegal Yalimo–Yahukimo pada berbagai tahapan proses hukum.
Lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum (Tahap II), enam orang masih dalam Tahap I, satu orang dalam proses pelengkapan berkas perkara, dan A.G. kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil diamankan.
Satgas ODC-2026 menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran senpi dan amunisi ilegal di Papua, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain, jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap jaringan tersebut.
Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RLS
