Koreri.com, Sorong – Upaya penyelesaian sengketa lahan ganti rugi antara masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel) menunjukkan titik terang setelah dimediasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD).
Direktur LBH Rumah Hukum Indonesia Sorsel, Oktovianus Asikasau yang juga kuasa hukum masyarakat adat pemilik hak ulayat, menyampaikan apresiasi atas peran Pemprov PBD yang telah memfasilitasi proses mediasi secara terbuka dan konstruktif.
Oktovianus menjelaskan, jalannya mediasi berlangsung dengan baik, termasuk peran DPR Provinsi PBD, khususnya Komisi I, yang dinilai aktif mengawal proses hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Respon yang diambil oleh Bupati Sorong Selatan sangat bijaksana. Pemerintah daerah bersedia bertemu langsung dengan masyarakat adat dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” kata Oktovianus kepada wartawan di Kota Sorong, Rabu (8/7/2026).
Dalam kesepakatan tersebut lanjutnya, nilai ganti rugi tidak ditentukan secara nominal pasti, melainkan disesuaikan dengan kemampuan Pemerintah daerah.
Sementara itu, terkait waktu penyelesaian akan disiapkan lebih lanjut oleh pihak pemerintah setempat.
Tokoh pemuda pemilik hak ulayat ini menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut dapat diterima dengan sangat baik oleh masyarakat adat.
Ia berharap kesepakatan ini menjadi solusi final dan tidak lagi menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Pertemuan hari ini adalah pertemuan terakhir. Hasilnya sangat diterima oleh masyarakat adat dan ini yang memang diharapkan bersama,” imbihnya.
Meski demikian, Oktovianus juga menyinggung soal masih terdapat persoalan lain yang menempuh jalur hukum.
Dari tiga permasalahan yang ada, hanya satu yang diselesaikan melalui mekanisme mediasi, sementara dua lainnya tetap diproses melalui jalur hukum karena merupakan kasus yang berbeda.
Kuasa hukum marga Asikasau TB, Oktavianus Asikasau dari LBH Rumah Hukum Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya memilih penyelesaian langsung melalui Pemerintah daerah, berbeda dengan pihak lain yang menempuh proses hukum.
“Untuk marga Asikasau, kami memilih penyelesaian secara langsung sesuai kemampuan pemerintah daerah. Sedangkan dua persoalan lainnya memang berbeda dan ditempuh melalui jalur hukum,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan penyelesaian sengketa lahan di Sorsel dapat berjalan damai dan menjadi contoh bagi penanganan konflik serupa di wilayah PBD.
KENN
