Pemkot-Kejari Sorong Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pengawasan Proyek

Pemkot Sorong Kejari Sorong Teken MoU
Pemerintah Kota Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong teken MoU di ruang Anggrek, lantai II Kota Sorong, Senin (6/7/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Dalam rangka memberikan pendampingan hukum serta pengawasan terhadap program kepada masyarakat,  Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Penandatangan MoU berlangsung di ruang rapat kantor Wali Kota Sorong, Senin (6/7/2026).

Wali Kota Septinus Lobat,S.H.,M.AP menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup sejumlah poin penting, terutama terkait pendampingan hukum oleh Kejaksaan sebagai pengacara negara.

“Selama ini Pemerintah kota dan Kejaksaan memang sudah menjalin kerja sama, tetapi belum dituangkan secara resmi dalam bentuk MoU. Hari ini kita perkuat melalui kesepakatan formal,” jelasnya kepada wartawan, Senin (6/7/2026) siang.

Melalui MoU ini lanjut Lobat menjelaskan, pihaknya dapat meminta pendampingan hukum dalam berbagai persoalan, baik yang berkaitan dengan kebijakan maupun kasus tertentu. Selain itu, Kejaksaan juga dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Jika kami membutuhkan, Kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum terkait berbagai kebijakan atau langkah yang akan diambil pemerintah,” katanya.

Tidak hanya itu, Kejaksaan juga akan terlibat dalam pendampingan kegiatan fisik, khususnya proyek pembangunan dengan nilai anggaran besar.

Pendampingan ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan terhindar dari kesalahan hukum.

“Kami ingin memastikan setiap kegiatan, terutama yang anggarannya besar, berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya

Meski demikian, mantan Asisten I Setda Papua Barat Daya itu menegaskan bahwa kerja sama ini tidak dimaksudkan untuk intervensi dalam proses penegakan hukum, khususnya jika terdapat kasus yang melibatkan pejabat.

“Tidak ada intervensi. Kami hanya meminta pendampingan dan pendapat hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mencontohkan, dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis digital, Pemerintah dapat meminta bantuan Kejaksaan, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk menindak wajib pajak yang lalai.

“Jika ada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, kita bisa meminta bantuan Kejaksaan agar kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bagian dari upaya penegakan yang positif,” tegasnya.

Kerja sama ini mencakup seluruh aspek hukum, baik pidana maupun perdata, sehingga pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam setiap pengambilan kebijakan ke depan.

“Dengan adanya MoU ini, kami berharap tata kelola pemerintahan semakin baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version