Pemprov Papua Tengah Perkuat Pengelolaan Rumah Susun ASN DOB

Pemprov PT Rusun ASN DOB
Giat Sosialisasi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Rumah Susun ASN DOB Papua Tengah, yang berlangsung di Nabire, Senin (6/7/2026) / Foto : Humas Papua Tengah

Koreri.com, Nabire – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan pentingnya pengelolaan yang profesional, tertib, dan berkelanjutan terhadap Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah itu.

Penegasan itu disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Rumah Susun ASN DOB Papua Tengah, yang berlangsung di Nabire, Senin (6/7/2026).

“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Papua I, yang telah menyelenggarakan kegiatan ini,” ujar Gubernur Papua Tengah dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Bidang
Administrasi Umum Victor Fun.

Dijelaskan bahwa pembangunan Rumah Susun ASN DOB Papua Tengah merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan di provinsi tersebut sebagai daerah otonom baru.

“Kehadiran rumah susun ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hunian bagi ASN sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Lanjut Gubernur, setelah proses pembangunan fisik selesai, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh bangunan, sarana dan prasarana yang tersedia dapat dioperasikan, dipelihara, diamankan, dan dikelola secara optimal.

“Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar para pengelola dan perangkat daerah terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai tata cara pengoperasian dan pengelolaan rumah susun,” lanjutnya.

Rumah susun ASN DOB Papua Tengah / Foto : Humas Papua Tengah

Dan pengelolaannya itu harus dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/132 Tahun 2026 tentang Penetapan Pengelola Rumah Susun ASN Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Aturan tersebut menjadi dasar dalam mewujudkan pengelolaan yang tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Gubernur berharap seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh, khususnya dalam memahami aspek pengoperasian sarana dan prasarana, pemeliharaan bangunan, pengamanan aset, serta mekanisme pemanfaatan rumah susun.

“Hal ini penting agar fungsi bangunan dapat berkelanjutan dan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para penghuninya,” ujarnya.

Kepada perangkat daerah dan pengelola yang telah diberikan tanggung jawab, Gubernur meminta agar pengelolaan rumah susun dilakukan secara disiplin, profesional, dan transparan.

Ia menegaskan bahwa rumah susun tersebut merupakan aset pemerintah yang harus dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Pengelolaan yang baik akan membantu menciptakan lingkungan hunian yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi para ASN yang menempatinya. Sebaliknya, apabila pengelolaan tidak dilakukan dengan baik, maka fasilitas yang telah dibangun dapat cepat mengalami kerusakan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemprov Papua Tengah berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Koordinasi antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Papua I, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, perangkat daerah terkait, serta pengelola rumah susun diharapkan terus diperkuat guna menjamin keberlanjutan pengelolaan dan pemanfaatan Rumah Susun ASN DOB Papua Tengah.

HMS

Exit mobile version