Penyidik Dalami Kasus Penipuan Ratusan Juta Diduga Libatkan Oknum DPRK Teluk Bintuni

Foto Ilustrasi
Ilustrasi / Foto : Ist

Koreri.com, Bintuni – Penyidik satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni tengah mendalami kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRK Teluk Bintuni berinisial AN.

Pendalaman kasus ini berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: STTLP/LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tanggal 14 April 2026.

Dalam LP tersebut, oknum anggota legislator itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 486.

Dari data yang dihimpun media ini, Senin (13/7/2026), kasus ini dilaporkan seorang pengusaha di Bintuni berinisial VA sebagai upaya memulihkan kerugian yang dialaminya mencapai Rp666,4 juta.

Hutang tersebut berupa barang meliputi: 8 unit perahu fiber dan 7 motor temple merk Yamaha untuk tujuan politik pada 2024 lalu, yang direalisasikan pada Oktober 2023 untuk kepentingan politik.

Korban berani menalangi kepentingan AN untuk melakukan pengadaan barang-barang tersebut, karena dijanjikan proyek dari dana aspirasinya pada Januari 2024. Namun faktanya, janji tersebut tidak dipenuhi AN.

Upaya VA untuk memulihkan kerugiannya sebenarnya pernah dilakukan.

Pada Mei 2025, VA dan AN sama-sama membuat kesepakatan di Satuan Binmas Polres Teluk Bintuni. Saat itu, AN bersedia mengganti kerugian VA dalam waktu 8 bulan sejak kesepakatan dibuat.

Namun, waktu 8 bulan yang disepakati, tak kunjung membuahkan hasil. Imbas dari kesepakatan yang menemui jalan buntu itulah, VA selaku korban membuat laporan polisi untuk mencari keadilan.

Perlu diketahui, dalam kesepakatan tersebut, AN secara sadar menyepakati salah satu butir krusial yakni butir (d) bahwa, apabila di kemudian hari pihak pertama (AN) tidak menaati kesepakatan dan perjanjian tersebut di atas maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI atas dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh pihak pertama (AN).

Dihubungi terpisah, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Marully Rachmat Azwar, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP. Boby Rahman, S.Trk, SIK menegaskan profesionalitas penyidik dalam kasus ini.

Kasat mengatakan, penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku secara transparan.

Kasus dalam tahap penyelidikan ini, Kasat mengaku masih perlu didalami dengan memeriksa para pihak terkait guna mendukung hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.

“Proses tetap dilaksanakan dengan transparan dan profesional sesuai SOP penyelidikan dan penyidikan,” singkat Kasat melalui sambungan telepon seluler, Senin siang.

Perlu diketahui juga, bahwa selain VA ternyata ada korban lain yang disebut juga mengalami kerugian dengan nilai yang bervariasi. Namun, sementara baru VA yang melakukan upaya hukum.

RED

Exit mobile version