Koreri.com, Jakarta – Bank DKI yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam bidang usaha jasa perbankan dengan kepemilikan saham terbesar oleh Pemerintah Provinsi setempat sering menjadi sorotan terkait beberapa perkara kredit macet termasuk kasus pemberian kredit kepada PT Rass Mandiri Utama (RMU).
Kasus antara PT Rass Mandiri Utama dan Bank DKI berpusat pada sengketa dan dugaan penyimpangan fasilitas kredit macet bernilai ratusan miliar rupiah.
“Sebagai BUMD milik warga Jakarta, Bank DKI harus tunduk pada prinsip akuntabilitas publik, bukan dikuasai segelintir elite,” sentil Ari Safari Mau, Pengamat dan Praktisi Hukum dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (11/7/2026).
Hasil audit investigasi mengungkap adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT RMU yang mencapai Rp295 miliar.
Bahkan diduga menyeret sejumlah nama mantan direksi Bank DKI (saat ini menjadi Bank Jakarta). Direktur Utama PT Rass Mandiri Utama tercatat sebagai debitur berdasarkan Laporan Polisi di Bareskrim Polri.
Menurut Ari Safari Mau, laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyimpulkan bahwa pemberian fasilitas kredit kepada PT RMU berpotensi mengalami over financing.
Selain itu, sejumlah jaminan kredit yang diajukan PT RMU disebut diragukan keabsahannya, sementara proses penilaian terhadap agunan juga diduga masih ditemukan berbagai pelanggaran.
Temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan bahwa Komite Kredit A1 tidak mempertimbangkan secara optimal prinsip kehati-hatian perbankan dalam memutuskan pemberian fasilitas kredit kepada PT RMU.
Ari pun menilai, apabila temuan tersebut terbukti, kelalaian dalam proses pemberian kredit tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Bank DKI mengingat fasilitas kredit dimaksud kini berstatus kredit macet dan hingga saat ini belum memperoleh penyelesaian.
Oleh karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami peran seluruh pihak yang terlibat dalam rapat Komite Kredit A1, termasuk para pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan atas persetujuan fasilitas kredit tersebut.
Penilaian Ari, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap Direktur Utama Bank DKI saat fasilitas kredit tersebut disetujui serta Direksi Komersial Kredit saat itu, Romy Wijayanto, yang membawahi grup pengusul kredit dan diketahui turut menjadi salah satu pihak yang mengambil keputusan dalam rapat Komite Kredit A1.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perbankan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit.
Lebih lanjut, Ari berpendapat bahwa proses penyidikan yang saat ini dilakukan di Bareskrim Polri tidak seharusnya hanya berfokus kepada PT RMU selaku debitur.
Selain itu, penyidik juga perlu mendalami proses pengambilan keputusan oleh para anggota Komite Kredit A1 apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan yang mengakibatkan kerugian pada Bank DKI.
Pengamat dan Praktisi Hukum Ari mengatakan, proses penuntasan kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) yang merugikan keuangan negara senilai Rp295 miliar yang dikucurkan oleh Bank DKI kepada PT RMU, sejauh ini masih berupa upaya hukum melalui gugatan perdata berupa wanprestasi dan pelaporan pidana di Bareskrim yang terpusat kepada debitur saja.
Baginya, pejabat yang memutuskan pemberian kredit pada saat itu juga perlu dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
“Yang perlu digarisbawahi adalah praktik KKN merupakan faktor penting yang harus diusut tuntas dari hulu hingga hilir, termasuk bagaimana perpindahan objek dalam hal ini uang negara dan ke mana aliran dana tersebut. Aparat penegak hukum (APH) sebaiknya bekerja cepat dan tanggap dalam menyelesaikan kasus ini. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak besar terhadap negara, terlebih dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan,” ujar Ari.
Ari menambahkan, praktik korupsi yang sistematis dan terencana berdampak luas terhadap dunia perbankan di Indonesia.
Menurutnya, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, lanjut mantan Ketua HMI Jakarta Selatan tersebut, dalam perspektif hukum fokus utama adalah menelusuri proses dan alasan terjadinya perpindahan objek berupa uang negara senilai Rp295 miliar.
Terlepas dari syarat formal yang diajukan PT RMU, menurutnya pihak internal Bank DKI tetap berkewajiban mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan verifikasi secara rinci terhadap seluruh persyaratan pengajuan kredit.
“Hemat saya, permasalahan ini telah melampaui sekadar persoalan ketidakhati-hatian, melainkan mengarah pada dugaan kejahatan yang terencana dan sistematis. Mengabaikan ketentuan serta standar persyaratan formal pengajuan kredit merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila hal tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja,” tegasnya.
Di sisi lain, Ari mengatakan bahwa jaminan yang tidak layak merupakan bagian dari standar hukum yang menjadi batasan dalam menjaga keamanan keuangan negara.
Karena, apabila standar tersebut sengaja diabaikan, maka aparat penegak hukum perlu mengusut pihak-pihak internal Bank DKI yang diduga terlibat dalam proses persetujuan kredit tersebut.
“Sangat naif apabila batasan dan standar aturan diabaikan. Apabila benar terdapat invoice fiktif maupun jaminan yang tidak layak hingga lolos dalam proses persetujuan kredit, maka hal tersebut perlu didalami secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal Bank DKI yang memanfaatkan kewenangan dan jabatan strategisnya. APH perlu memeriksa pihak-pihak internal yang bertanggung jawab dalam proses tersebut, termasuk mantan Direktur Utama Fidri Arnaldy dan Romy Wijayanto selaku mantan Direktur Komersial dan Kelembagaan/Direktur Kredit/Direktur Keuangan dan Strategi,untuk mengklarifikasi proses yang melatarbelakangi lolosnya dokumen maupun invoice yang dipersoalkan dalam perkara ini,” ungkap Ari.
RLS
