Nilai Penetapan Tersangka Prematur, Asisten I Pemkot Sorong Pertanyakan Pernyataan Kuasa Hukum Pelapor

IMG 20260723 202251
Asisten I Setda Kota Sorong, Jeremias Gemenop/Foto: KENN

Koreri.com, Sorong – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan rumah milik warga Suprau Nimbrod Korwa di kawasan Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MT alias Lily yang merupakan pimpinan PT Salawati Motor, JG yang menjabat sebagai Asisten I Setda Kota Sorong, serta MR yang diketahui merupakan mantan istri korban.

Penetapan tersebut berkaitan dengan peristiwa pengosongan dan dugaan pengrusakan rumah yang terjadi pada 13 April 2026.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Jatir Yuda Marau, menilai tindakan penggusuran dilakukan secara sepihak dan mempertanyakan keterlibatan Pemerintah Kota Sorong bersama pihak perusahaan dalam proses tersebut.
Menanggapi status tersangka yang disematkan kepadanya, Asisten I Setda Kota Sorong, Jeremias Gembenop pun angkat bicara.

Dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026), Asisten I Jeremias Gemenop menilai penetapan tersebut terlalu dini atau prematur.

Ditegaskan Gemenob bahwa seluruh tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat pemerintah, khususnya dalam fungsi koordinasi dan mediasi persoalan masyarakat.

“Saya menilai penetapan tersangka terhadap saya sangat prematur. Semua yang saya lakukan dalam kapasitas sebagai Asisten I bidang administrasi pemerintahan dan Kesra,” tegas Jeremias dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026).

Pejabat Pemerintah Kota Sorong kembali mempertanyakan status hukum tersangka terhadap dirinya bukannya disampaikan penyidik kepolisian tapi justru diumumkan kuasa hukum pelapor, Jatir Yudha Marau, dokumen negara dalam perkara ini tidak bersifat pro justitia ?

Pembantu Wali Kota Sorong itu menjelaskan, bahwa perannya dalam persoalan tersebut hanya sebagai mediator dan fasilitator antara keluarga Korwa dengan pihak PT Salawati Motor.

Sengketa di Atas Lahan HPL

Menurut Jeremias, objek sengketa berupa bangunan berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 milik Pemerintah Kota Sorong yang telah direncanakan sebagai kawasan industri.

Sementara itu, warga yang sebelumnya menempati lokasi tersebut telah diarahkan untuk berpindah ke kawasan permukiman baru di HPL 02 atau Kampung Malamoy.

Dimana kesepakatan yang terjadi bukanlah jual beli tanah, melainkan hanya terkait bangunan, mengingat lahan berstatus HPL tidak dapat diperjualbelikan.

“Kesepakatan dilakukan berdasarkan asas pemisahan horizontal, yakni memisahkan kepemilikan bangunan dengan tanah,” jelasnya.

Disebut Gemenob, pihak keluarga telah menerima pembayaran atas bangunan dari perusahaan, sehingga proses pengosongan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.
Proses Dinilai Terbuka dan Diawasi

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses pengosongan bangunan berlangsung secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian, TNI, pemerintah distrik, kelurahan, hingga instansi teknis terkait.

“Kalau ada pelanggaran hukum saat itu, tentu sudah dihentikan oleh aparat di lokasi. Faktanya, proses berjalan dengan pengawasan,” katanya.

Pertanyakan Proses Hukum

Di sisi lain, Jeremias juga mempertanyakan proses hukum yang menjeratnya. Ia mengaku belum pernah menerima surat panggilan maupun surat penetapan tersangka secara langsung dari penyidik.

Bahkan menyebut belum sempat memberikan keterangan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Menurut saya ini sangat prematur. Saya dipanggil satu kali, belum diperiksa, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain itu, kepala suku besar Merauke ini juga menyoroti informasi penetapan tersangka yang lebih dahulu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor sebelum dirinya menerima pemberitahuan resmi.

Dorong Penyelesaian Restorative Justice
Meski demikian, Jeremias menegaskan tetap menghormati institusi kepolisian dan proses hukum yang berjalan.

Jeremias hanya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif. penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, sebagaimana disarankan penyidik.

“Saya berharap penyelesaian damai bisa dikedepankan agar memberikan keadilan bagi semua pihak, tanpa harus memperpanjang persoalan ke ranah pidana,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version