Pertamina Sanksi SPBU di Timika dan Jayapura, Penyaluran BBM Subsidi Diperketat

IMG 20260909 WA00162

Koreri.com, Jayapura – Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di Papua dan Maluku.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 19 SPBU mendapat pembinaan dan sanksi, termasuk dua SPBU di Kabupaten Mimika dan dua SPBU di Kota Jayapura.

Sanksi diberikan sebagai bentuk penertiban terhadap lembaga penyalur yang dinilai melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Tindakan yang diberikan berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar sesuai jenis pelanggaran dan periode yang ditetapkan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan secara tertib, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan.

“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Karena itu, penyalurannya harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Ispiani dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Selain di Mimika dan Jayapura, sanksi juga dijatuhkan kepada SPBU di sejumlah wilayah lain, yakni empat SPBU di Kota Sorong, dua di Lanny Jaya, satu di Merauke, satu di Puncak Jaya, satu di Nabire, satu di Halmahera Selatan dan lima SPBU di Kota Ambon.

Pertamina memastikan sanksi tidak berhenti pada penghentian sementara distribusi. Pengelola SPBU yang dikenai pembinaan tetap dipantau untuk memastikan melakukan perbaikan dan kembali menjalankan pelayanan sesuai standar.

“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar dapat memberikan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen,” kata Ispiani.

Pertamina juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelayanan maupun penyaluran BBM di SPBU. Setiap laporan akan menjadi bagian dari proses pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.

Pertamina menegaskan pengawasan terhadap SPBU di Papua dan Maluku akan terus dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak keluar dari peruntukannya.

RLS

Exit mobile version