Koreri.com, Timika – Warga Kabupaten Mimika diminta tidak sembarangan menyerahkan data kependudukan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Dukcapil.
Modus penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pembaruan data kini menjadi perhatian serius.
Peringatan itu disampaikan Bupati Johannes Rettob melalui Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2025 yang diterbitkan 3 Oktober 2025, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/11296/Dukcapil tertanggal 12 September 2025.
Ditjen Dukcapil menegaskan, instansi Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui WhatsApp, SMS, telepon, surat maupun video call untuk aktivasi IKD atau pembaruan data kependudukan.
Aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di Dinas Dukcapil kabupaten/kota, UPT Dukcapil atau lokasi pelayanan resmi lainnya.
Karena itu, masyarakat diminta waspada jika menerima pesan atau panggilan yang meminta mengirimkan foto KTP, dokumen kependudukan, data pribadi, kode tertentu, membuka tautan, melakukan video call atau mengikuti instruksi aktivasi IKD secara online.
“Jangan berikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitas dan kewenangannya,” demikian inti imbauan dalam surat edaran tersebut.
Ditjen Dukcapil menyebut data dan dokumen kependudukan yang diberikan kepada pihak tidak bertanggung jawab berpotensi disalahgunakan.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melapor melalui laman Patroli Siber. Untuk laporan langsung, korban dapat didampingi Dinas Dukcapil membuat laporan polisi di lokasi kejadian.
Di Mimika, pengaduan juga dapat disampaikan melalui Mimika Center, sedangkan khusus administrasi kependudukan masyarakat dapat menghubungi Disdukcapil Mimika melalui kanal layanan resmi.
Bupati Johannes Rettob meminta seluruh OPD, instansi vertikal, BUMN, BUMD, distrik, kelurahan, kampung hingga masyarakat ikut menyebarluaskan informasi tersebut.
Pesannya tegas: aktivasi IKD dan pembaruan dokumen kependudukan dilakukan melalui kanal serta tempat pelayanan resmi Dukcapil, bukan melalui pesan pribadi atau panggilan dari nomor tak dikenal.
EHO
