KUA-PPAS APBD-P PBD 2026 Dibahas Maksimal, Soroti Penyerapan Sejumlah OPD 

Cartensz Malibela Korericom5
Anggota DPRP PBD Cartensz Malibela, S.IP / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) menargetkan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2026 dilaksanakan segera setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) rampung.

Anggota Badan Anggaran DPRP PBD Cartensz Malibela, S.IP mengatakan pembahasan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 telah dilakukan secara maksimal, termasuk melalui rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan peninjauan lapangan.

“Badan anggaran sudah melakukan pembahasan secara maksimal dan baik dengan beberapa OPD yang dipanggil, termasuk melakukan tinjauan lapangan,” terang Cartensz Malibela kepada wartawan usai mengikuti rapat Banggar bersama TAPD di kantor sementara DPRP PBD, Jl. Pendidikan, Km. 8 Kota Sorong, Senin (7/9/2026).

Cartensz menyoroti masih adanya OPD yang belum optimal dalam merealisasikan anggaran. Dirinya lantas mendorong seluruh OPD, termasuk Sekretariat DPRP PBD untuk mempercepat penyerapan anggaran serta melengkapi dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.

Berdasarkan laporan TAPD, realisasi anggaran hingga akhir Agustus 2026 telah mencapai sekitar 50 persen. Dewan optimistis serapan anggaran dapat mencapai 100 persen hingga akhir tahun dengan percepatan pelaksanaan program.

Anggota Komisi IV DPRP PBD itu menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS secara ketentuan memiliki batas waktu dua minggu. Banggar DPRP bersama TAPD dan perangkat terkait telah menyelesaikan pembahasan dan menargetkan penandatanganan KUA-PPAS segera dilakukan.

Setelah itu, Pemerintah daerah akan menyerahkan Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dibahas dan ditetapkan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan yang belum tercover dalam APBD induk.

“Kita tetap konsisten menjalankan tiga tugas dan tanggung jawab DPR, baik fungsi anggaran, pengawasan, maupun pembentukan produk hukum daerah,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version