Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Tengah untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum tuntas sejak 2005.
Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama BPK RI Perwakilan Papua Tengah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lantai III Kantor Bapenda Mimika, Timika, Kamis (3/9/2026).
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, Pemkab Mimika kini melakukan inventarisasi seluruh catatan dan rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti selama lebih dari dua dekade.
“Rekapitulasi menyeluruh ini untuk melihat mana saja yang belum kita tindaklanjuti, terhitung sejak 2005 hingga sekarang,” kata Rettob.
Menurut dia, temuan BPK tidak seluruhnya berkaitan dengan pengembalian uang.
Sebagian merupakan persoalan administrasi dan regulasi. Sementara kewajiban pengembalian keuangan, kata dia, sebagian besar telah diselesaikan dan hanya menyisakan sedikit.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkab Mimika menyiapkan skema reward and punishment yang dikaitkan dengan manajemen talenta ASN dan pengalokasian anggaran OPD.
OPD yang mampu menyelesaikan rekomendasi secara cepat akan mendapat penghargaan, termasuk peluang penambahan anggaran.
Sebaliknya, OPD yang lamban akan dikenai sanksi administratif hingga pengurangan alokasi anggaran.
“Kalau realisasinya cepat, reward-nya bisa berupa penambahan anggaran. Tapi kalau tidak bisa selesai, ya dipotong,” tegas Rettob.
Kebijakan tersebut, kata Rettob, merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin kinerja OPD sekaligus membenahi tata kelola administrasi dan keuangan daerah.
Pemkab Mimika menargetkan seluruh rekomendasi BPK, baik yang berkaitan dengan administrasi maupun kewajiban pengembalian, dapat diselesaikan secara akuntabel dan dalam waktu sesingkat mungkin.
EHO
