BKD Proses Pengunduran Diri Sekda Malra

Femmy Sahetapy Kor

Koreri.com, Ambon (23/1) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku mulai memproses pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Petrus Beruatwarin yang maju di Pilkada setempat Juni mendatang.

Selain Sekda Malra, BKD juga memproses pengunduran diri Asisten I Setda Maluku bidang Pemerintahan Angelus Renjaan.

“Surat pengunduran keduanya sudah masuk dan sudah kami terima pekan kemarin,” ujar Kepala BKD Maluku Femy Sahetapy yang dikonfirmasi, Senin (22/1).

Pihaknya telah menindaklanjutinya dan sudah langsung memproses surat pengunduran tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.

Dijelaskan Sahetapy, pasal 119 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Kemudian, PP Nomor 11 Tahun 2017 mengatur lebih rinci pemberhentian PNS karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah seperti tertuang pada Pasal 254 ayat 1-5

“Apabila ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah maka harus mengundurkan diri sejak mendaftar menjadi calon,” jelasnya.

Angelus Renjaan merupakan calon Bupati Malra berpasangan dengan calon Wakil Bupati Hamzah Rahayaan. Sedangkan Petrus Beruatwarin maju sebagai calon Wakil Bupati berpasangan dengan Taher Hanubun calon Bupati.

MP-RR

Exit mobile version