Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus berkomitmen menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Marthen Tappi Malisa, menyampaikan bahwa OPD yang mendapat rekomendasi dari BPK diberi batas waktu selama 4 hari untuk menyampaikan laporan tindak lanjut atas temuan tersebut.
“BPK minta agar laporan tindak lanjut sudah disampaikan paling lambat Rabu, 21 Mei 2025,” ungkapnya Marthen saat ditemui di Timika, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, laporan tersebut menjadi bagian penting untuk penyusunan opini atas penggunaan keuangan daerah. “Ini merupakan komitmen kita bersama untuk memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius,” ujar Marthen.
Meski waktu yang diberikan terbilang singkat, dirinya optimis OPD terkait dapat menyelesaikannya tepat waktu. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar temuan BPK bersifat administratif dan dapat segera diperbaiki.
Terkait rincian OPD mana saja yang mendapat rekomendasi, Marthen mengatakan pihaknya akan menyampaikannya secara resmi setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK.
“Jumlah OPD yang direkomendasikan juga akan kami informasikan setelah berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat,” janjinya.
EHO
