Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Resor Mimika melalui Polsek Mimika Baru melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap bandar judi dadu atas nama Kuan Kuan alias Amin bersama 6 orang pemain di sebuah Ruko di Jalan Busiri, Kabupaten Timika, Sabtu (23/2).
Penggrebekan terjadi sekitar pukul 22.00 WIT saat personil Polsek Mimika Baru melakukan patroli rutin pada Sabtu malam yang di pimpin Kepala Unit Sabhara, Aiptu P Gultom.
“Jadi, pada saat melaksanakan patroli, personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu ruko di Jalan Busiri Timika telah dijadikan tempat judi dadu dan personil langsung menuju ke TKP memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal di Jayapura, Minggu (24/2).
Setelah dilakukan penggerebekan di TKP, personil berhasil mengamankan satu bandar judi dan 6 pemain serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Satu Bandar dadu atas nama Kuan Kuan alias Amin dan 6 pemain yakni Sugeng, Haji Wawan, Sukri, Jamin, Ruslan dan Ilham. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) buah dadu yang terbuat dari batok kelapa; Uang senilai Rp 10.150.000 (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah); Karpet alas permainan judi dadu dan 1 ( satu) Buku rekapan sama bolpoin,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan saat ini satu Bandar dan 6 pemain yang diamankan telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
VDM
