Koreri.com, Timika — Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku pembunuhan brutal yang terjadi di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu malam, 1 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan Rumbiak sehari setelah korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan dipenuhi anak panah pada tubuhnya.
Polisi kini memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Saya tidak ada negosiasi. Pelakunya harus ditangkap. Tidak ada toleransi untuk pembunuhan,” kata Rumbiak di Markas Polres Mimika, Mile 32, Minggu (2/8/2026).
Menurut dia, kondisi korban menunjukkan tingkat kekerasan yang ekstrem dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Polisi menilai peristiwa itu sebagai tindakan keji yang melampaui batas kemanusiaan.
“Ini perbuatan biadab. Cara seperti ini menunjukkan ada kekejian. Semua pelaku harus ditangkap,” ujarnya.
Rumbiak juga menolak keras penggunaan alasan adat sebagai pembenaran tindakan balas dendam. Ia menegaskan, praktik kekerasan dengan dalih budaya tidak dapat ditoleransi dalam sistem hukum negara.
“Tidak ada istilah karena adat lalu harus balas. Itu main hakim sendiri. Ini negara hukum. Jangan berlindung di balik adat untuk melakukan kekerasan,” tegas dia.
Polisi, kata Rumbiak, akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pengecualian.
Ia meminta masyarakat menahan diri dan tidak memperkeruh situasi keamanan dengan aksi balasan.
“Masyarakat jangan bertindak sendiri. Percayakan kepada polisi. Kami akan kejar dan tangkap semua pelaku,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan puluhan anak panah tertancap di tubuhnya.
Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika masih menyelidiki identitas pelaku serta motif di balik pembunuhan tersebut.
Polisi belum mengungkap kemungkinan keterkaitan peristiwa ini dengan konflik antar kelompok yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
TIM
