Polsek Sorong Barat Amankan Residivis, Diduga Terlibat Pencurian di 20 Lokasi

IMG 20260916 165709

Koreri.com, Sorong — Kepolisian Sektor (Polsek) Sorong Barat mengamankan seorang pria berinisial AW alias D, yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengrusakan di wilayah Kota Sorong.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polsek Sorong Barat, Rabu (16/9/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K., didampingi Kabag Ops Polresta Sorong Kota Kompol H. Muhammad Andi Nur Yaqin, S.I.K., M.H., Kapolsek Sorong Barat AKP Fernando I. Sipayung, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasi Propam Iptu Agustinus Pakanan, S.H.

Dalam keterangannya, Wakapolresta menjelaskan bahwa AW alias D merupakan seorang residivis yang diduga kerap melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 14 September 2026 di pangkalan ojek Surya, Kampung Baru Kota Sorong.

Saat ini terdapat tiga laporan polisi (LP) dari tersangka yang sedang ditangani oleh Polsek Sorong Barat.

“Tersangka merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan atau jambret yang tidak segan-segan melukai korban,” jelas Wakapolresta.

Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, AW mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sekitar 20 lokasi di wilayah Kota Sorong.

Wakapolres menambahkan dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut kerap berganti pasangan untuk menghindari kejaran petugas.

“Untuk seorang rekan tersangka yang beinisial IG telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” Kata Wakapolres.

Polisi menyebut perkara yang melibatkan tersangka tidak hanya berkaitan dengan pencurian, tetapi juga mencakup dugaan pencurian dengan kekerasan dan pengrusakan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat unit telepon seluler dan satu bilah parang.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

ZAN

Exit mobile version