Kemenpar RI: Tak Ada Toleransi Terhadap Perusakan Ekosistem Raja Ampat

Imigrasi Sorong Periksa WNA Tiongkok WS
WNA Wei Shang alias Wilson Shang masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong / Foto : KENN

Koreri.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di kawasan Raja Ampat.

Pelaku atas nama Wei Shang alias Wilson Shang, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dilaporkan telah diamankan oleh pihak berwenang dan saat ini sedang menjalani proses penanganan lebih lanjut.

“Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat. Wisatawan yang datang ke Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia dan menghormati ketentuan konservasi yang berlaku,” tegas Kemenpar RI melalui rilisnya yang diterima Koreri.com, Rabu (16/9/2026).

Larangan tersebut bukan hanya menyangkut perburuan satwa dilindungi, tetapi juga setiap tindakan yang merusak terumbu karang, mengambil, melukai atau membunuh biota laut yang dilindungi, serta aktivitas lain yang mengancam kelestarian ekosistem.

“Kami juga meminta aparat mengusut seluruh pihak yang terlibat. Apabila ditemukan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama,” kembali tegas Kemenpar RI.

Raja Ampat adalah kekayaan alam Indonesia yang mendapat pengakuan dunia. Kawasan ini harus dilindungi, bukan dieksploitasi atau dirusak oleh siapa pun.

Kemenpar RI meminta seluruh operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata untuk memastikan setiap wisatawan memahami dan mematuhi aturan konservasi, dan melaporkan segera kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran.

“Pesan kami jelas bahwa siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Menjaga Raja Ampat bukan pilihan tapi kewajiban,” demikian rilis Kemenpar RI.

RLS

Exit mobile version