Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi serta kabupaten/kota di Papua Barat Daya (PBD) diminta untuk lebih cermat dalam memberikan paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) yang diperuntukkan bagi pengusaha dan kontraktor Orang Asli Papua (OAP).
Peringatan itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS), Yosep Titirlolobi, S.H., yang juga selaku Penasehat Hukum (PH) Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) PBD di bawah kepemimpinan Thomas Jafferzon Baru.
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan organisasi penerima pekerjaan memiliki legalitas dan dokumen organisasi yang sah.
Menurut dia, pemberian proyek kepada organisasi yang tidak berbadan hukum atau tidak terdaftar secara administratif berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk risiko pidana.
“Pemerintah harus memperhatikan legalitas organisasi sebelum memberikan proyek penunjukan langsung kepada pengusaha dan kontraktor OAP melalui KAPP,” tegas Yosep dalam keterangan persnya kepada media ini, Selasa (15/9/2026).
Advokat muda itu menyebut, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, KAPP di bawah kepemimpinan Thomas Jafferzon Baru memiliki legalitas organisasi dan telah terdaftar pada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya.
Selain itu, organisasi tersebut disebut tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui aplikasi SIOLA tertanggal 15 April 2025.
“Kami memiliki dokumen organisasi yang menunjukkan bahwa KAPP yang dipimpin saudara Thomas Jafferzon Baru memiliki legalitas organisasi yang jelas dan telah tercatat pada instansi pemerintah terkait,” ujarnya.
Yosep juga mengatakan, Dewan Adat Papua (DAP), yang berkaitan dengan sejarah pendirian KAPP, telah mengeluarkan surat yang pada prinsipnya mengakui keberadaan KAPP berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-001258.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 22 Agustus 2024.
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh sebelum menetakan pihak yang berhak menerima atau mengelola paket pekerjaan penunjukan langsung yang diperuntukkan bagi pengusaha dan kontraktor OAP melalui KAPP.
“Kami sebagai kuasa hukum KAPP akan terus memantau setiap proyek yang diberikan kepada kontraktor OAP melalui KAPP. Jika ditemukan pejabat pemerintah memberikan proyek kepada organisasi yang tidak memiliki legalitas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” jelasnya.
Yosep secara khusus mengingatkan pejabat pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tidak mengabaikan aspek legalitas organisasi dalam penyaluran pekerjaan dan program untuk KAPP.
Ia juga mempersoalkan legalitas KAPP di bawah kepemimpinan Roymondus Nau. Menurut Yosep, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, organisasi tersebut tidak memiliki legalitas sebagaimana yang dimiliki KAPP di bawah kepemimpinan Thomas Jafferzon Baru.
“Kami meminta seluruh pejabat pemerintah dan pihak terkait terlebih dahulu memeriksa serta memastikan legalitas organisasi sebelum memberikan pekerjaan atau program yang diperuntukkan bagi KAPP. Ini penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
KENN
