Kejari Sorong Diminta Periksa Anggota DPRP Jalur Otsus Soal Hibah Pokir 2025

IMG 20260915 WA00352

Koreri.com, Sorong – Praktisi hukum sekaligus pengacara Charmen B. J. Sarapayari meminta Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong memanggil dan meminta keterangan terhadap 9 Anggota DPR jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat Daya terkait dugaan penyimpangan dana hibah pokok pikiran (pokir) pada APBD Perubahan 2025.

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan yang dimilikinya, setiap anggota DPR jalur afirmasi Otsus memperoleh alokasi dana hibah pokir dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp1,2 miliar hingga Rp2 miliar.

Menurut dia, dana tersebut semestinya digunakan untuk menyerap dan merealisasikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil). Namun, dalam pelaksanaannya, Charmen menduga terdapat alokasi hibah yang tidak sesuai dengan tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dana hibah yang disalurkan melalui pokir kepada sejumlah lembaga atau yayasan di setiap dapil diduga ada yang berkaitan dengan kepentingan pribadi oknum anggota DPR Otsus,” ujar Charmen melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (15/9/2026).

Advokat muda ini menyoroti dugaan penggunaan kelompok masyarakat (pokmas) fiktif sebagai persyaratan administratif pencairan anggaran.

Selain itu, menurut Charmen, terdapat dugaan permintaan commitment fee antara 15 hingga 30 persen dari nilai hibah.

“Akibatnya, uang bantuan yang akhirnya sampai kepada masyarakat untuk membangun fasilitas umum nilainya sudah jauh berkurang dari anggaran awal yang diusulkan dalam proposal,” bebernya.

Sarapayari menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah dokumen hibah yang diduga menunjukkan adanya keterlibatan langsung oknum anggota DPR jalur afirmasi Otsus dalam proses administrasi hingga pencairan.

Menurut dia, terdapat kasus di mana oknum anggota DPR yang mengusulkan dana hibah disebut turut melengkapi berkas dan menandatangani dokumen sebagai penerima hibah saat pencairan.

“Jika anggota DPR Otsus yang mengusulkan pokir dalam bentuk dana hibah kemudian ikut mengendalikan, mencairkan atau mengambil kembali dana tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya, hal itu perlu diperiksa secara hukum,” tegasnya.

Sarapayari menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum karena berkaitan dengan tata kelola keuangan negara dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dirinya menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Untuk itu, Charmen memastikan akan membawa bukti-bukti pendukung ke Kejari Sorong pada Rabu (16/9/2026).

“Kami akan menyiapkan bukti-bukti pendukung dan melaporkan oknum-oknum anggota DPR afirmasi ke Kejari Sorong agar Pidsus dapat melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Ia menduga organisasi masyarakat, yayasan maupun lembaga keagamaan tertentu digunakan sebagai sarana penyaluran dana hibah yang kemudian diduga dikuasai kembali oleh pihak tertentu.

Charmen berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang penggunaan dana hibah pokir dalam APBD Perubahan Provinsi Papua Barat Daya 2025.

KENN

Exit mobile version