Koreri.com, Jayapura – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kaureh diback up Sat Reskrim Polres Jayapura menangani kasus tindak pidana penganiayaan gara – gara foto tidak wajar di messenger yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan setiap masalah yang dihadapi dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa adanya kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Jadi, kejadian ini berawal pada hari minggu tanggal 2 Februari 2020 di kompleks Pasar Nawa Kampung Lapua Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura sekitar pukul 06.00 wit, tersangka YM melihat foto tak senonoh di aplikasi facebook massanger di handphone milik korban,” terangnya kepada wartawan di Jayapura, Selasa (4/2/2020).
Dari keterangan saksi, kata Kamal, tersangka cekcok mulut dengan korban di dalam kamar kemudian menganiaya korban berkali-kali menggunakan tangan.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 03 Februari sekitar pukul 01.00 wit, pelaku mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Wiski Robinson bersama dengan saksi Piter Konosri (22).
Setelah minum miras, tersangka kemudian menganiaya korban dengan menggunakan pipa dengan cara memukul bagian belakang korban dan kepala berkali-kali.
Sehabis menganiaya, tersangka tinggalkan korban begitu saja kemudian keluar dan duduk di teras mendengarkan musik bersama saksi lainnya.
Bersama saksi lainnya Rian Momusa sementara mendengarkan musik, tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban di atas kasur tetapi tidak ada respon jawaban.
“Tersangka meminta kepada saksi Rian Momusa untuk meminta tolong kepada masyarakat di sekitar kompleks pasar. Namun yang didapati korban sudah tidak bernyawa,” kata Kamal.
Berdasarkan kronologi, Senin (3/2/2020) pukul 15.30 Wit, Kapolsek Kaureh menerima informasi terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan orang tua tersangka bahwa anaknya membunuh istrinya.
“Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota piket menuju tempat kejadian dan melakukan olah TKP dan jenasah korban di evakuasi menggunakan kendaraan ambulance milik PT Sinar Mas menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura untuk di lakukan otopsi,” jelasnya.
Saat ini, tersangka YM telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Jayapura untuk proses hukum lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUH Pidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tutupnya.
VDM