Viral di Medsos Status Kota Jayapura Tanggap Darurat, Polisi : Itu Hoax

Kabid Humas Polda Pap AM Kamal Covid 19 2

Koreri.com, Jayapura – Terkait dengan informasi yang beredar di masyarakat melalui media sosial bahwa  Senin (6/4/2020), Kota Jayapura akan dinaikkan statusnya menjadi tanggap darurat itu adalah berita bohong atau Hoax.

Informasi yang berkembang  di masyarakat bahwa Kota Jayapura akan dinaikkan statusnya menjadi tanggap darurat.

“Jadi kalau mau beli sembako bisa sebentar siang sampai pukul18.00 Wit. Karena akan diterapkan Karantina Wilayah oleh pihak Kepolisian atas Instruksi Wali Kota Jayapura. Jadi, saya hanya meneruskan saja, Keputusan ada di pribadi masing-masing. Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati kita semua”.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. AM. Kamal menegaskan informasi tersebut jangan disebarkan, hoax sebab bikin panik. Sampai sejauh ini belum ada keputusan resmi Pemerintah maupun Gugus Tugas Kota Jayapura.

“Jadi saya harap masyarakat tidak mempercayai narasi yang tidak jelas sumbernya, karena akan membuat panik masyarakat sendiri, sehingga hari ini aktivitas kota masih sesuai instruksi Wali Kota terdahulu,” tegasnya di Jayapura, Minggu (5/4/2020).

Menurut Kamal, nanti akan dilihat perkembangan kedepan dengan wacana-wacana dan penanganannya dari berbagai pertimbangan.

“Kami imbau masyarakat agar tidak perlu panik. Jika ada hal urgen, silahkan belanja seperlunya sebab stok pangan kita cukup. Jadi, dihimbau di rumah saja,” imbaunya.

Dikatakan, saat ini tim cyber Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyelidikan dan jika terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 dan 15 UU Nomor  1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks, dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas kepada oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga melalui informasi hoax.

Dan itu tertuang dalam Pasal 390 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menguntungkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan.

VER

Exit mobile version