Fokus  

Polda Papua Dukung Pemerintah Terapkan New Normal

Kabid Humas Polda Pap TB Tewas web

Koreri.com, Jayapura – Polda Papua mendukung kebijakan Pemerintah pusat bahwa kedepan akan diberlakukannya New Normal di semua daerah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk mengerahkan para personelnya guna mengedukasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 di era kenormalan baru.

“Sesuai perintah Kapolri bahwa personel Polri-TNI akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan transportasi umum, lebih tepatnya penempatan personel Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat,” terangnya di Mapolda Papua, Kamis (28/5/2020).

Dikatakan, Polda Papua akan membantu pemilik toko hingga satpam mall mengingatkan pengunjung untuk tetap menerapkan Physical Distancing dalam melakukan aktivitasnya sesuai protokol kesehatan.

“Bagi yang tidak menggunakan masker akan diingatkan untuk menggunakan ataupun diberikan masker,” kata Kamal.

Menurut Kamal, penempatan anggota Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum merupakan wujud pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

“Jadi, intervensi Polri-TNI ini bukan penegakan hukum, namun upaya mengedukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” sambungnya.

Hal ini penting karena dalam era normal baru, masyarakat diberikan kesempatan untuk beraktivitas kembali.

Sehingga perlu upaya agar aman dari penularan virus Covid-19 dan untuk jumlah personel Polri yang dikerahkan nantinya menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

Dijelaskan, Pemerintah sedang mempersiapkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan kenormalan baru.

“Namun hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan kenormalan baru yang tertuang dalam keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

VER

Exit mobile version