Koreri.com, Jayapura – Tim Lidik Opsnal Subdit I Resnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua warga APO yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut diamankan Selasa (18/8/2020) lalu, pada salah satu hotel di Kabupaten Jayapura, Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini kedua pelaku sedang mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ancaman hukuman untuk keduanya paling lama 12 tahun penjara,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah,” tegasnya.
Sebelumnya, penangkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal Subdit 1 mendapat informasi, Selasa (18/8/2020), bahwa salah satu hotel di Kabupaten Jayapura akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota Opsnal yang dipimpin AKP. Agus Kuswanto, SH selaku Kanit Subdit I menindaklanjuti laporan tersebut dan berangkat menuju ke TKP.
Pukul 20.00 WIT, tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan melihat pelaku yang datang hendak mengambil barang bukti sabu di depan Hotel.
Saat melakukan transaksi tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan pasangan suami- istri.
Selanjutnya barang bukti dan para pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 1 dan di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut.
Adapun identitas kedua pelaku yaitu Arjum (34) dan Karmila (35), keduanya beralamat di APO 45 Jayapura.
Barang bukti yang diamankan masing-masing 1 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan sabu dengan berat 100 gram atau 1 ons dan 1 buah HP Samsung tipe A6.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kasus tersebut telah ditangani Satuan Resnarkoba Polda Papua.
OZIE
