YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika Tetapkan Aipda M Tersangka Penembakan Warga

IMG 20260811 WA0040
Direktur YLBH Papua Tengah, Yoseph Temorubun, SH / Foto: Ist

Koreri.com, Timika — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam mengusut kasus penembakan yang menewaskan seorang warga berinisial BP di kawasan Raffles Residence 3, Timika, Papua Tengah.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul ditetapkannya Aipda M, oknum anggota Polres Mimika sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak mengatakan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara profesional terhadap siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk anggota Polri.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alredo dalam keterangannya di Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (10/8/2026).

Karena terduga pelaku merupakan anggota kepolisian, penanganan perkara selanjutnya tidak sepenuhnya dilakukan oleh jajaran Polres Mimika.

Proses pemeriksaan terhadap anggota tersebut diambil alih dan ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Tengah.

Menurut Alredo, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan secara objektif sekaligus menjaga transparansi dalam pemeriksaan terhadap anggota Polri yang tersangkut perkara pidana,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal terhadap hukum.

Setiap anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukumnya akan terus di-update, karena proses hukum bagi polisi pun tetap tegak lurus,” tegasnya.

Direktur YLBH Papua Tengah, Yoseph Temorubun, menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Papua Tengah dan Polres Mimika dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Yoseph, penetapan Aipda M sebagai tersangka menunjukkan adanya keseriusan aparat dalam memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

“YLBH Papua Tengah mengapresiasi Polda Papua Tengah dalam menetapkan tersangka kasus penembakan di BTN Raffles Timika yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika,” kata Yoseph.

Ia menyebut korban merupakan warga Maluku yang telah berdomisili di Kabupaten Mimika.

Karena itu, pihaknya berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

“Ini menunjukkan bahwa keadilan bagi kami warga Maluku yang selama ini menjadi korban dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Mimika harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Yoseph menegaskan, YLBH Papua Tengah bersama keluarga besar Ikatan Keluarga Maluku Kabupaten Mimika pada prinsipnya mendukung terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika.

Namun, dukungan terhadap stabilitas daerah tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami selaku keluarga besar Ikatan Keluarga Maluku (Ikemal) Kabupaten Mimika mendukung stabilitas di Kabupaten Mimika, dengan berharap penegakan hukum yang adil dan tanpa ada diskriminasi terhadap warga Maluku di Kabupaten Mimika,” katanya.

Lebih lanjut, YLBH Papua Tengah berharap pengungkapan kasus penembakan di Raffles Residence menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan berbagai kasus kekerasan dan pembunuhan yang menimpa warga Maluku di Timika.

“Kami berharap kasus-kasus pembunuhan warga Maluku di Timika bisa diungkap Polda Papua Tengah dan Polres Mimika, semata-mata demi penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegas Yoseph.

Kasus penembakan tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) di Blok M, Raffles Residence 3, kawasan Irigasi, Mimika. Korban BP meninggal dunia setelah mengalami luka tembak.

Perkara itu kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman video kondisi korban beredar luas di media sosial.

Dengan ditetapkannya Aipda M sebagai tersangka, YLBH Papua Tengah berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berlanjut hingga seluruh rangkaian perkara terungkap secara terang dan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

EHO

Exit mobile version