Realisasi APBD Mimika 2026 Baru 31.94 %, BPKAD: Serapan Anggaran Harus Sesuai Progres Fisik

Marthen Tappi Mallisa BPKAD Mimika

Koreri.com, Timika – Realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2026 hingga saat ini tercatat baru mencapai 31,94 persen.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memastikan rendahnya persentase tersebut tidak serta-merta menunjukkan tidak berjalannya pelayanan dan program pemerintah.

Sebab sebagian kegiatan masih berada dalam tahapan proses tender untuk pelaksanaan pekerjaan fisik, hingga proses pengajuan pembayaran.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Marthen Tappi Mallisa mengatakan Pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan realisasi anggaran.

Menurut dia, evaluasi penyerapan APBD dilakukan secara rutin setiap pekan bersama Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Namun, peningkatan realisasi setiap minggunya relatif terbatas karena proses realisasi anggaran harus mengikuti progres pelaksanaan program dan kegiatan.

“Setiap minggu kita sudah melakukan rapat evaluasi bersama Bupati dan Wakil Bupati dan hasil realisasi APBD setiap minggu juga tetap ada kenaikan meski belum optimal. Rinciannya 31,94% atau sekitar Rp 1,8 T per 6/8/2026 atau di sesuaikan dengan pengeluaran anggaran untuk membiayai kegiatan belanja operasional dan kegiatan-kegiatan fisik yang sudah memenuhi syarat untuk dibayarkan,” ungkap Marthen Malisa saat ditemui di Timika, Senin (10/8/2026).

Marthen menegaskan, pemerintah tidak bisa mencairkan anggaran hanya untuk mengejar tingginya persentase serapan.

Setiap pengeluaran anggaran harus didasarkan pada program progres dari setiap kegiatan/ pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak mungkin pekerjaan yang baru mau dilelang misalnya sudah mau dibayarkan uang mukanya tapi tentunya ada penetapan kontrak terlebih dahulu. Dalam kontrak itu ditetapkan berapa persen uang muka, termin pertama, termin kedua dan seterusnya,” jelasnya.

Menurut Marthen, anggaran negara maupun daerah tidak dapat langsung digunakan apabila program dan kegiatan belum berjalan sesuai syarat dan tahapan proses dalam aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, kegiatan yang masih dalam proses tender belum dapat dilakukan pencairan anggaran.

Begitu pula pekerjaan yang sudah berkontrak paling diproses pencairan anggarannya terlebih dahulu adalah uang muka dan selanjut disesuaika dengan progres dan termen pembayaran dalam kontrak untuk menjadi dasar pembayaran.

Karena itu, persentase realisasi APBD harus dilihat bersama dengan proses pelaksanaan program di lapangan.

“Anggaran belum bisa di lakukan pencairan apabila belum ada progres dari pada kegiatan. Misalnya pekerjaan yang masih dalam proses tender, tentu belum ada dasar untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.

BPKAD juga tidak dapat langsung mencairkan dana hanya karena kontraktor mengajukan tagihan.

Setiap tagihan harus terlebih dahulu diverifikasi oleh pejabat teknis terkait, terutama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kalau kontraktor mengajukan tagihan, harus dilihat dulu apakah tagihan itu sdh sesuai dengan progres pekerjaan atau tidak. Tidak mungkin tagihan masuk langsung kita proses tapi kami masih mengoreksi atau menyesuaikan dgn hasil cek list dari PPK OPD untuk syarat administrasi yang terlampir dalam SPM yang diajuhkan untuk proses pembayaran,” tegas Marthen.

Menurut dia, proses verifikasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan uang daerah benar-benar dibayarkan sesuai pekerjaan yang telah dilaksanakan.

“Kalau tagihan masuk, kita harus teliti apakah betul sesuai dengan yang disampaikan dalam tagihan atau tidak. Itulah fungsi pengawasan dari masing-masing PPTK dan PPK,” katanya.

BPKAD Jelaskan Potensi Silpa

Terkait kemungkinan munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada akhir tahun anggaran 2026, Marthen mengatakan pemerintah belum dapat memastikan besarannya karena tahun anggaran masih berjalan dan sejumlah pekerjaan masih dalam proses.

Ia menegaskan, Silpa tidak dapat dipastikan hanya dengan melihat rendahnya realisasi anggaran pada pertengahan tahun atau menjelang akhir tahun.

“Kita tidak bisa berandai-andai karena kegiatan dan pelayanan publik masih berjalan dan berproses. Dari pengalaman tahun sebelumnya biasanya pasti ada Silpa,” jelasnya.

Menurut Marthen, besaran Silpa sangat bergantung pada realisasi pendapatan dikurangi belanja dan pembiayaan yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan.

Selain itu, waktu pengajuan dan kelengkapan dokumen tagihan juga menjadi faktor penting dalam menentukan apakah suatu pekerjaan dapat dibayarkan pada ahir tahun anggaran berjalan.

“Jadi Silpa itu tergantung jumlah penerimaan dikurangi pembelanjaan atau pembiayaan yang kita lakukan sepanjang tahun anggaran,” tegasnya.

Kemudian, tagihan yang masuk di BPKAD dan melewati tahun anggaran, tidak bisa di proses lagi. “Hanya sampai tanggal 31 Desember pukul 00.00 Wit,” sambungnya.

Marthen menjelaskan, Pemerintah memiliki batas waktu dalam melakukan pembayaran pada akhir tahun anggaran.

Apabila pekerjaan telah dilaksanakan tetapi tagihan belum masuk atau belum dapat diproses hingga batas waktu penutupan buku, pembayaran tidak dapat lagi dilakukan karena sudah masuk di tahun anggaran baru.

“Misalnya tagihan masuk di bulan Desember, kita dibatasi waktu dalam proses pembayaran sampai tanggal 31 Desember jam 00.00 kita sudah tutup buku,” ujarnya.

Apabila terdapat kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga yang memenuhi syarat dan ketentuan tetapi belum dapat dibayarkan karena melewati tahun anggaran, maka kewajiban tersebut harus diproses sesuai mekanisme dan dapat diakui sebagai utang daerah dan tetap dibayarkan pada perubahan APBD tahun berikutnya.

Selanjutnya, pembayaran dapat dianggarkan kembali dalam APBD Perubahan dengan memperhatikan sumber pembiayaan yang berasal dari Silpa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pekerjaan yang tidak sempat tertagih atau belum diminta tidak bisa langsung dibayar pada awal tajun anggaran karena harus di anggarkan ulang dlm Perubahan APBD setelah Audit BPK di reviuw oleh Inspektorat agar dapat diakui sebagai utang tegasnya.

Karena itu, menurut Marthen, tidak benar jika pemerintah dapat membayar seluruh tagihan yang masuk setelah tahun anggaran berakhir tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau sudah lewat tahun anggaran kemudian langsung dibayar, itu tidak bisa karena menyalahi aturan,” katanya.

Serapan Lambat Berdampak pada Masyarakat
Marthen mengakui lambatnya realisasi anggaran dapat disebabkan berbagai faktor, mulai dari proses tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyelesaian administrasi dan pengajuan tagihan.

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah juga berharap agar program dan pekerjaan dapat segera berjalan serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Kalau program atau pekerjaan tidak tuntas, manfaatnya tentu tidak bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia memahami apabila masyarakat kemudian mempertanyakan mengapa anggaran yang tersedia belum seluruhnya dibayarkan.

Namun, menurutnya, proses pencairan anggaran memang membutuhkan tahapan dan oroses yang jekas agar tidak terjadi kesalahan maupun penyimpangan dalam penggunaan keuangan daerah.

“Banyak yang bertanya, kenapa uangnya ada tetapi belum dibayar. Itu karena prosesnya memang tidak bisa kita jangkau begitu saja. Ada tahapan yang membutuhkan waktu,” katanya.

Silpa Bukan Indikator Penyimpangan
Marthen juga menepis anggapan bahwa keberadaan Silpa secara otomatis menunjukkan adanya kesalahan pemerintah dalam mengelola anggaran.

Ia menyebut Silpa merupakan hal yang dapat terjadi dalam pengelolaan APBD, terutama apabila terdapat pekerjaan yang belum selesai, proses pembayaran yang belum tuntas, atau realisasi pendapatan lebih besar daripada belanja yang tidak sesuai dengan rencana awal.

“Kalau kita bicara Silpa, jujur saja, ini bukan hanya terjadi pada masa pemerintahan Bupati sekarang. Pada pemerintahan sebelumnya juga ada Silpa, bahkan pernah lebih besar,” katanya.

Ia mencontohkan, pada tahun pemerintahan sebelumnya terdapat Silpa sekitar Rp1,2 triliun.

Menurutnya, Silpa harus dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta dikaitkan dengan kegagalan maupun penyimpangan pengelolaan anggaran.

Marthen menegaskan, justru yang menjadi persoalan apabila pemerintah melakukan pembayaran tanpa memastikan pekerjaan dan dokumen pendukung telah memenuhi ketentuan.

“Hasil pemeriksaan BPK tidak ada kesalahan. Justru menjadi kesalahan kalau kita membayar begitu saja tanpa melihat kesesuaian dan ketentuan yang berlaku. Itu bisa menjadi penyimpangan penggunaan anggaran,” tegasnya.

Karena itu, BPKAD memilih memastikan setiap rupiah APBD yang dibayarkan memiliki dasar yang jelas, sesuai progres pekerjaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Silpa itu wajar sepanjang terjadi karena proses yang sesuai aturan, misalnya pekerjaan terlambat atau penyelesaian kegiatan belum tuntas. Yang penting seluruh proses pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Marthen.

EHO

Exit mobile version