Koreri.com, Jayapura – Polemik pembagian saham 4 persen PT Freeport Indonesia yang menjadi milik masyarakat adat tiga kampung Tsinga, Waa/Banti dan Aroanop korban permanen masih ditarik ulur Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Kuasa Hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, Haris Azhar mengatakan Bupati Eltinus Omaleng sengaja tidak membagikan saham 4 persen milik masyarakat karena ada kepentingan lain.
“Saya menduga bahwa Bupati Mimika punya ‘agenda sendiri’ dengan jatah 4 persen saham PTFI yang diberikan kepada masyarakat adat Tsingwarop,” ungkapnya dalam pesan WA kepada wartawan Koreri.com di Jayapura, Sabtu (5/9/2020).
Haris mengaku heran dengan sikap sang Bupati karena porsi saham 4 persen itu milik negara yang diberikan kepada masyarakat adat Tsingwarop korban permanen di areal tambang PTFI, Distrik Tembagapura, Mimika.
“Itu bukan milik Bupati, jadi sudah sepatutnya yang bersangkutan pelajari UU Keuangan Negara, bahwa ada definisi soal Kekayaan Negara,” cetusnya.
Dikatakan, apakah Bupati sadar dengan semua situasi hukum ini?
“Karena kekayaan negara bukan milik pribadi atau jabatan tertentu, Kita pun bisa lihat sejauh ini dana 1 persen hilang raib tanpa kejelasan,” tegasnya.
Sebelumnya, Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) tiga kampung Tsinga, Waa/Banti dan Aroanop di areal tambang PT. Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura menilai Bupati Eltinus Omaleng telah menabrak aturan soal pembagian saham 4 persen milik masyarakat adat Tsingwarop.
Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal, mengatakan berbagai regulasi dan rekomendasi yang sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi maupun pusat ditabrak untuk kepentingan Bupati bahwa saham 7 persen
Bahkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah mengeluarkan rekomendasi Nomor: 593/918 bahwa FPHS Tsingwarop merupakan representative masyarakat adat suku Amungme di Kampung Tsinga, Kampung Waa/Banti dan Kampung Aroanop yang jadi korban permanen di areal tambang PT. Freeport Indonesia.
“Jadi, kami minta Bupati Eltinus Omaleng harus tahu diri bahwa saham 4 persen milik masyarakat adat yang harus dikembalikan ke pemiliknya,” tegasnya.
OZIE
