Datangi Pemprov Papua, Ini Desakan FPHS Tsingwarop Soal Saham 4 Persen

FPHS Tsingwarop Biro Hukum Setda Pap
Momen pertemuan di ruang Biro Hukum Seta Provinsi Papua, Selasa (23/2/2021)

Koreri.com, Jayapura – Perwakilan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop mendatangi kantor Gubernur Papua mendesak penyelesaian pembagian saham 4 persen milik masyarakat adat korban permanen yang masih ditahan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Tim yang datang merupakan gabungan masyarakat akar rumput pemilik hak ulayat yang terkena dampak langsung di areal tambang PT. Freeport Indonesia

“Jadi, kami datang ke kantor Gubernur Papua untuk menyampaikan keinginan kami dan juga mengecek komitmen Pemerintah dalam perjanjian induk kepada masyarakat pemilik hak ulayat,” terang Koordinator Perwakilan FPHS, Litinus Agabal, kepada Koreri.com, Selasa (23/2/2021).

Ia menegaskan dalam perjanjian induk itu, komitmen Pemerintah Pusat, Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika memberikan perlindungan kepada hak masyarakat adat yaitu pembagian saham 4 persen PT. Freeport Indonesia.

“Jadi, karena saham 4 persen itu mutlak milik masyarakat adat Tsingwarop yang kena dampak langsung makaitu tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun,” tegas Litinus.

Ia kemudian merincikan, Pemerintah Indonesia telah memberikan 10 persen saham yang dibagi menjadi tiga bagian dimana 3 persen ke Provinsi Papua, 3 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika dan 4 persen itu diperuntukkan khusus masyarakat pemilik hak ulayat.

“Jadi, pemilik hak ulayat disini adalah Forum Pemilik Hak Sulung Tsinga, Waa dan Aroanop (Tsingwarop). Forum ini resmi dan sah yang mengakomodir seluruh masyarakat akar rumput. Ini adalah lembaga yang terlegitimasi dan semua dokumen terkait dari pusat sampai ke daerah sudah ada ditangan dan tidak bisa diragukan,” cetus Litinus.

Bahkan naskah akademis antropologi telah menguji kebenarannya dan itu bukti autentik bahwa FPHS adalah pemilik sesungguhnya sehingga tidak bisa diabaikan.

Koordinator Perwakilan FPHS Tsingwarop, Litinus Agabal

Pihaknya juga ingin memastikan komitmen pemerintah terhadap pemilik hak ulayat dengan terus menjaga itu.

“Dan kami tahu bahwa ada ruang negosiasi dan koordinasi sehingga kami datang untuk itu. Supaya pemerintah jangan melenceng dalam mengambil keputusan karena ada masyarakat adat pemilik hak yang harus dilibatkan dan jangan diabaikan,” tandasnya.

Litinus juga menekankan Pemerintah tidak boleh tertutup dan harus transparan karena masyarakat sedang ribut.

“Pemerintah Provinsi telah berjanji kepada kami bahwa hak masyarakat adat dilindungi sehingga kami minta segera turun koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika dan itu harus dilakukan karena masyarakat sedang ribut di daerah. Dan tidak boleh ada komitmen lain secara sembunyi-sembunyi tapi harus secara terbuka supaya semua hak dilindungi baik negara, pemerintah daerah dan masyarakat adat. Ini yang kami merasa penting,” tekannya.

Pemprov juga sebagai pimpinan masyarakat provinsi diminta untuk mengedepankan hati nurani dan jaga komitmen sebagaimana diatur dalam Perdasi terkait hak-hak masyarakat.

“Olehnya itu, kami mendesak Pemerintah Provinsi Papua segera turun selesaikan masalah saham 4 persen ini, karena Pemerintah Kabupaten Mimika keras kepala untuk realisasikan itu,” tandasnya.

Sementara itu, dalam pertemuan bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua tidak dihadiri Kepala Biro maupun Sekda yang diinformasikan masih berada di Jakarta.

“Tadi waktu pertemuan di Biro Hukum kami diterima staf biasa dan mereka katakan pimpinan semua masih berada di Jakarta. Tapi hasil pertemuan mereka sudah rekam dan akan sampaikan kepada pimpinan,” pungkasnya.

SEO

Exit mobile version