Polda Maluku Himbau Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan ke Aparat

Ilustrasi senpi rakitan koreri
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Ambon – Direktur Reserse dan kriminal umum (Reskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Drs Sih Harno mengimbau masyarakat yang masih menyimpan Senjata Api (Senpi) rakitan peninggalan konflik kemanusian 1999 untuk segera diserahkan ke aparat.

“Kepada masyarakat yang masih memilki senjata api maupun amunisi tolong segera diserahkan kepada aparat,” himbaunya di Ambon, Rabu (24/2/2021).

Menurut Harno, himbauan itu disampaikan sehingga tidak lagi terjadi kasus penjualan senpi, yang saat ini menyeret empat warga sipil, dua anggota Polri, serta satu anggota TNI.

“Apalagi hukuman yang disangkakan juga tidak tanggung-tanggung, yaitu Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” bebernya.

Untuk itu, Harno kembali mengajak masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan maupun amunisi untuk menyerahkannya ke aparat.

“Kita semua bisa lihat bahwa sanksinya keras UU darurat apabila memiliki, menyimpan sanksinya hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

MP-RR

Exit mobile version