Papua Berduka : Ini Rangkaian Acara Hingga Prosesi Pemakaman Jenazah Wagub Klemen Tinal

IMG 20210522 153529

Koreri.com, Jayapura – Sekretaris Daerah Papua, Dance Yulian Flassy, mengatakan saat ini Papua lagi berduka atas kepulangan almarhum Wakil Gubernur Klemen Tinal, SE.,MM di Jakarta.

“Saat ini kami Papua lagi berduka, TNI – Polri dan seluruh lapisan masyarakat dari anak kecil sampai dewasa, DPRP, MRP, kami berdukacita yang sangat dalam atas kepergian bapak Wakil Gubernur Papua yang terhormat, bapak Klemen Tinal,” kata Sekda kepada wartawan usai rapat Forkompimda Papua dan FKUB di kediamannya, Jumat (21/5/2021).

Rencananya Sabtu (22/5/202) jenazah almarhum Klemen Tinal diberangkatkan dari Jakarta menuju Jayapura menggunakan pesawat Garuda.

“Rencana tiba jam berapa itu kami belum tahu tapi kami akan monitor terus,” ujarnya.

Setelah tiba di Jayapura, jenazah disemayamkan di gedung negara Dok V Atas dan akan dilakukan ritual agama.

Selanjutnya, pada Minggu (23/5/2021), jenazah almathum diberangkatkan ke Timika menggunakan pesawat Hercules milik TNI AU dari Lanud Silas Papare Jayapura.

“Kami juga carter pesawat Garuda untuk para pejabat dan yang mengantar jenazah ke Timika,” sambungnya.

Jenazah akan dilepas dan diserahkan dari Pemerintah ke keluarga untuk makamkan di Timika.

“Kami sudah komunikasi dengan keluarga di Timika, jenazah ke Jayapura dulu nanti keluarga dari Timika ke Jayapura untuk terima jenazah yang diserahkan Pemerintah,” jelas Sekda.

Rencananya, lokasi pemakaman di padopo milik orang tua almarhum di Timika.

“Tadi rapat Forkompimda hari Senin tapi kami pemerintah tetap mengikuti apa yang keluarga mau, kami tidak bisa memaksakan karena semua di tangan keluarga,” katanya.

Penyambutan jenazah akan diambil alih Pemerintah daerah dan semua tata cara penyambutan mengikuti Pemerintah Provinsi.

“Kami tidak melakukan upacara militer tapi itu akan di pandu juga teman – teman TNI – Polri tapi semua dihandel Pemerintah daerah,” kata sekda.

“Nanti kami tentukan berapa orang dari Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP untuk pikul peti jenazah saat tiba di Jayapura,” tandasnya.

Sebelumnya, disepakati bersama pula yaitu mulai Sabtu (22/5/2021) pengibaran bendera setengah tiang selama 7 hari untuk memperingati kematian Klemen Tinal sebagai pejabat negara.

“Surat akan disampaikan langsung ke seluruh instansi pemerintah tentang penaikkan bendera setengah tiang selama 7 hari,” pungkasnya.

OZIE

Exit mobile version