12 Tahun Penjara Menanti 4 Pelaku Pengeroyok MVM

Kasat Reskrim JPR Kota Handry M

Koreri.com, Jayapura – Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Markus Viktor Manobar (MVM) meninggal dunia semalam.

Total seluruh pelaku telah diamankan masing-masing berinisial FR, AS, KH dan AA.

Ancaman penjara 12 tahun pun menanti keempatnya.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika ditemui di ruang kerjanya (Selasa 15/6/2021) membenarkan hal tersebut.

Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Kasat menjelaskan, dari dua pelaku yang telah menyerahkan diri yakni FR dan AS, semalam pihaknya kembali mengamankan dua pelaku lainnya yakni KH dan AA yang juga turut serta melakukan pengeroyokan kepada kedua korban.

“KH semalam diantar oleh keluarganya untuk menyerahkan diri, sementara AA berhasil dibekuk oleh Tim Charli Polresta di seputaran Padang Bulan di rumah keluarganya tadi malam sekira pukul 21.00 Wit,” sambungnya.

Sementara terkait motif terjadinya pengeroyokan tersebut karena para pelaku mencurigai bahwa salah satu korban adalah pelaku pencurian sepeda motor milik AS yang juga merupakan pelaku.

“Untuk hal tersebut akan kami lakukan pendalaman melalui pemeriksaan intensif baik terhadap para pelaku maupun salah satu korban yang kini masih dalam perawatan,” bebernya.

Mantan Kapolsek Jayapura Utara ini juga menambahkan, kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terjadi di lapangan asrama Sorong padang bulan pada Minggu (13/6) sekira Pkl.02.00 Wit terhadap kedua korban yakni Jimmy Ondoafo dan Viktor Manobar.

Akibat pengeroyokan yang dilakukan menyebabkan salah satu korban yakni Viktor Manobar meninggal dunia.

SEO

Exit mobile version