Soal Plh Gubernur : Koalisi Rakyat Papua Sebut Dance Flassy Salah Prosedur

Koalisi Rakya Papua Diaz Gwijangge Biru2
Ketua Koalisi Rakyat Papua, Diaz Gwijangge (Tengah) saat konferensi di Kota Jayapura, Sabtu (26/6/2021) / Foto: Seo Balubun

Koreri.com, Jayapura – Koalisi Rakyat Papua meminta Presiden RI Ir. Joko Widodo, untuk segera membatalkan surat penunjukkan Sekda Dance Flassy sebagai Plh Gubernur Papua karena salah prosedur.

Ketua Koalisi Rakyat Papua, Diaz Gwijangge, mengatakan aturan membenarkan harus ada Pelaksana harian (Plh) jika Gubernur atau Wakil Gubernur berhalangan sementara.

Namun penunjukkan Sekda Dance Flassy sebagai Plh sudah salah prosedur yang diatur dalam UU.

“Jadi, soal Plh Gubernur itu benar ada dalam aturan, sesuai UU kalau Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan sementara itu sudah secara otomatis Sekda melaksanakan tugas pelayanan administrasi publik selama Gubernur berhalangan sementara tanpa ada surat permohonan penunjukkan Plh dari Kemendagri lagi,” tegas Diaz dalam keterangan persnya di Jayapura, Sabtu (26/6/2021).

Ditegaskan, sesuai aturan seorang Sekda tidak bisa melangkahi Gubernur dan buat surat permohonan untuk ditunjuk jadi Plh Gubernur hanya dalam sehari tanggal 24 Juni 2021.

“Pagi Sekda Dance Flasy kirim surat permohonan Plh ke Dirjen Otda Kemendagri lalu dibalas radiogram Kemendagri yang ditandatangani Dirjen Otda dihari, bulan dan tanggal yang sama pada sore hari. Itu tidak masuk akal dan tidak ada aturan di dalam negara ini,” bebernya.

“Baru pertama kali dalam sejarah pemrintahahan Republik Indonesia Sekda mengajukan surat permohonan penunjukkan Plh Gubernur,” sambung diaz.

Gubernur dan Wagub Papua dilantik resmi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, bukan Dirjen atau Deputi

“Maka penunjukkan Plh yang salah prosedur ini pasti orang Papua tidak setuju,” cetusnya.

Dikatakan, Kemendagri harus segara keluarkan surat secara tertulis bahwa surat Plh Gubernur Papua dicabut atau dibatalkan.

“Kami minta surat apapun yang diturunkan itu tertulis untuk Plh Gubernur maka pencabutan harus tertulis diatas kertas hitam diatas putih, tidak ada kirim pesan WA dan SMS bahwa surat Plh tidak ada lagi. Itu tidak bisa karena dalam penyelenggaran pemerintahan yang demokratis tidak dibenarkan,” jelasnya

Masih menurut Diaz, dalam situasi Covid-19 dan menjelang PON XX Pemerintah Pusat tidak boleh mengganggu Papua yang sudah damai dan masyarakat Papua mau hidup nyaman.

“Kalau kita mau serius atasi Covid-19 jangan ganggu pemerintahan Papua lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Relawan Nusantara (Relnus) Lukmen Jilid II, Panji Agung Mangkunegoro, mengatatakan penunjukan Plh Gubernur Papua menuai pro kontra sehingga Presiden harus segera menjawab surat yang diajukan Gubernur Lukas Enembe.

“Memang penunjukkan Plh Gubernur Papua benar sesuai aturan Undang – Undag tapi proses penunjukkan ini yang salah,” kata Panji dalam keteranga persnya.

Menurutnya, Gubernur Lukas Enembe masih ada dan siap kembali ke Papua untuk bekerja melayani masyarakat.

“Jadi, kami merasa keberatan karena Sekda Dance Flassy tidak sejalan dengan Gubernur Lukas Enembe. Sekda harus sejalan bukan bertolak belakang” tegas Panji.

Dikatakan, proses yang terjadi adalah seperti yang tersebar di media sosial bahwa tidak menghargai Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang melalui mekanisme pemilihan konstitusi yang ditetapkan KPU hasil Pilgub 2019.

“Jangan bersikap seakan – akan berseberangan dengan Lukas Enembe! Bapa Enembe sudah sehat dan siap kembali ke Papua, jadi untuk Plh Gubernur kami minta Jakarta jangan intervensi biarkan Pemerintah Papua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

“Kami masih berduka dan jabatan Wakil Gubernur Papua masih kosong dan Presiden Joko Widodo segera menjawab surat Gubenur Papua Lukas Enembe untuk membatalkan surat Plh yang dikeluarkan Dirjen Otda Kemendagri,” tukasnya.

SEO

Exit mobile version