Kasus ITE PAM P21, Kuasa Hukum: Unsur Materil Lemah, Siap Lapor Dugaan Korupsi BOS !

Logo Kejari Jayapura
Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Proses hukum terhadap Panji Agung Mangkunegoro (PAM) resmi memasuki tahap II setelah penyidik Satreskrim Polres Keerom menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (9/7/2025).

PAM dilaporkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Keerom atas dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya soal dugaan penyelewengan dana BOS di media sosial facebook.

Namun, kuasa hukumnya, Baharuddin Farawowan, menegaskan perkara ini lemah secara unsur materil dan akan dilawan dengan pembuktian terbalik.

“Klien kami hanya menyampaikan informasi soal kelembagaan. Sesuai putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, kritik terhadap lembaga tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” tegas Baharuddin kepada wartawan usai pelimpahan berkas di Kejari Jayapura.

Baharuddin menambahkan, dalam Pasal 310 KUHP disebutkan bahwa pencemaran nama baik harus mengandung unsur fitnah dan tidak dapat dibuktikan. Sementara kliennya, kata dia, memiliki bukti-bukti kuat terkait penggunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Keerom.

“Kami akan lakukan pembuktian terbalik. Bukti-bukti sudah dikantongi dan kami siap laporkan dugaan korupsi dana BOS ke KPK dan Kejari Jayapura,” ujarnya.

Penangkapan Saat Kampanye BTM-CK

PAM sendiri menceritakan kronologis penangkapannya oleh Polres Keerom saat mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah nomor urut 1 BTM–CK, di Hamadi Tanjung, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (8/7/2025).

“Saya awalnya menerima surat pemeriksaan kesehatan, tapi tiba-tiba ditangkap tanpa peringatan dan diminta menandatangani surat penangkapan,” bebernya.

PAM mengaku sempat ditahan semalam di Rutan Polres Keerom meskipun ada jaminan dari kuasa hukumnya agar tidak ditahan.

“Itu tidak masalah, yang penting saya sudah serahkan bukti autentik, termasuk rekaman dan dokumen anggaran. Kepala sekolah SMA 1 Keerom sendiri juga sedang diperiksa Inspektorat Keerom. Saya akan lawan laporan ini dan balik lapor demi membela guru dan siswa,” tegas Panji.

Kejari Jayapura : Perkara Masuk Tahap II, Segera Disidangkan

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jayapura Roberto Sohilait membenarkan bahwa perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi masuk tahap II.

“Tersangka dan barang bukti telah kami terima dari penyidik Polres Keerom. Selanjutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk disidangkan,” jelasnya.

PAM dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan/atau ayat (6) jo Pasal 27 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara.

Roberto menegaskan bahwa meskipun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Panji tetap dikenakan wajib lapor.

“Soal apakah unsur materil terpenuhi atau tidak, itu akan diuji dalam persidangan. Semua pembuktian ada di forum pengadilan,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kritik terhadap dugaan korupsi dana BOS, dan bagaimana UU ITE kembali digunakan dalam konflik publik terkait transparansi dan hak menyampaikan pendapat.

EHO

Exit mobile version