Koreri.com, Ambon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menertibkan sejumlah sepeda motor yang parkir di kawasan Terminal A2 Mardika, Selasa (1/9/2026).
Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan kendaraan roda dua yang parkir di dalam terminal sehingga mengganggu dan menyulitkan kendaraan angkutan untuk melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan D. Suitela, S.STP, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan staf untuk melakukan penertiban.
“Setelah mendapat laporan dari sejumlah masyarakat bahwa menjadi kesulitan bagi mobil angkutan untuk parkir di Terminal A2 Mardika akibat parkiran motor di terminal tersebut, maka pada 1 September 2026 staf saya melakukan tindak lanjut,” ujar Suitela kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/9/2029) malam.
Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan tindakan berupa pencabutan pentil terhadap sepeda motor yang ditemukan parkir di dalam area terminal.
Suitela menegaskan, tindakan tersebut dilakukan karena imbauan dan pemberitahuan kepada masyarakat telah disampaikan berulang kali.
“Ini bukan sekali kita memberikan pemberitahuan, tetapi sudah berulang-ulang kali. Namun, tidak ada kesadaran para masyarakat yang berkendaraan roda dua ini,” tegasnya.
Dishub Kota Ambon mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan area Terminal A2 Mardika sebagai tempat parkir sepeda motor.
Penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan fungsi terminal tetap berjalan dan tidak mengganggu aktivitas kendaraan angkutan umum.
JFL
