Koreri.com, Senin – Tim Tangkap Buron (TABUR) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika berhasil mengamankan seorang DPO atas sebuah kasus tindak pidana korupsi.
Tim Kejati Sulut yang dikoordinir Asisten Intelejen Eri Yudianto, S.H., M.H bersama Bidang Intelejen Kejari Mimika yang dipimpin langsung Kajari Dr. Putu Eka Suyantha, S.H., M.H mengamankan DPO dari Kejati Sulut inisial VAP yang merupakan mantan Bupati Minahasa Utara selama 2 periode di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika, Provinsi Papua Tengah.
VAP yang diamankan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT merupakan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara.
Kasus tersebut tengah ditangani berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejati Sulut pada 13 Agustus 2024 silam.
Tersangka VAP sempat buron selama kurang lebih 2 tahun berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Kejati Sulut pada 12 September 2024.
Tersangka VAP menjadi buronan terkait Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang diperkirakan total kerugian keuangan negara lebih kurang 20 miliar rupiah.
Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika menambahkan tim intelijen telah mengintai pergerakan Tersangka VAP sejak Sabtu (29/8/2026). Tim Kejari Mimika mendapatkan informasi dari tim intelijen Kejati Sulut bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan keagamaan.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, kemudian pada hari Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.40 WIT tim Tabur Intelijen Kejati Sulut langsung membawa tersangka VAP menggunakan pesawat TransNusa ke Manado Sulut.
Setibanya di Bandara Sam Ratulangi Manado, Tersangka VAP dengan bantuan pengamanan dari personil TNI, langsung digelandang ke Kantor Kejakti Sulut Jl. 17 Agustus No. 70 Kota Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
RLS
